Reza Sudrajat Sentil Dahnil usai Putusan MK: Terlalu Menyembah Jabatan

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Guru honorer sekaligus salah satu penggugat penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Reza Sudrajat, menyesalkan pernyataan Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Penyesalan itu disampaikan Reza setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026.
Menurut Reza, putusan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dibawa ke MK merupakan aspirasi nyata masyarakat, bukan sekadar isu yang dikembangkan.
Pertanyakan Pernyataan Dahnil
Reza mempertanyakan alasan Dahnil ikut menyinggung persoalan anggaran pendidikan. Ia menilai pernyataan yang menyebut gugatan ke MK sebagai bagian dari pengembangan isu tidak sejalan dengan fakta di lapangan.
“Wakil Menteri Haji tiba-tiba ngomongin anggaran pendidikan,” ujar Reza, dikutip fajar.co.id, Senin (3/8/2026).
Ia kemudian menyinggung proses gugatan yang telah diputus MK.
“Dan gugatan di MK pengembangan isu. Gimana aspirasi dari masyarakat yang enggak sampai ke MK coba?” lanjutnya.
Reza juga melontarkan kritik terhadap pernyataan tersebut.
“Pembohongan publiknya sudah kebangetan sih ini mah. Terlalu menyembah jabatan,” tegasnya.
Dahnil: MBG Tidak Gunakan Anggaran Pendidikan
Sebelumnya, pada Februari 2026, Dahnil Anzar Simanjuntak membantah anggapan bahwa Program Makan Bergizi Gratis mengambil porsi anggaran pendidikan.
Dalam keterangannya saat itu, Dahnil menilai isu tersebut sengaja dikembangkan di ruang publik.
“Saat ini terus dikembangkan isu, seolah Program MBG mengambil hak anggaran pendidikan,” kata Dahnil.
Ia menegaskan pendanaan MBG berasal dari hasil efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
“Faktanya, tidak sama sekali. Program MBG menggunakan anggaran hasil efisiensi yang dilakukan Presiden Prabowo yang nilainya lebih dari Rp300 triliun,” ujarnya.
Dahnil menjelaskan efisiensi tersebut berasal dari sejumlah pos anggaran pemerintah.
“Apa saja yang diefisiensikan Presiden? Perjalanan dinas dan alokasi-alokasi lainnya yang tidak terkait langsung dengan pelayanan kepada rakyat,” tandasnya.
MK: Anggaran MBG Harus Dipisahkan
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun 2026.
Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Mahkamah memberikan tenggat paling lambat hingga APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan untuk melakukan pemisahan tersebut.
Source link
