News

Indra Charismiadji: Putusan MK MBG Tak Boleh Pangkas Anggaran Pendidikan Ada Kesamaan dengan Putusan Usia Capres/Cawapres



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Aktivis Pendidikan, Indra Charismiadji menilai ada kesamaan antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) tak boleh pakai anggaran pendidikan dengan putusan usia Capres dan Cawapres.

“Ada yang mengatakan keputusan MK tentang anggaran pendidikan yang tidak boleh membiayai BGN berbeda perlakuan dengan keputusan MK tentang usia capres atau cawapres yang langsung berlaku sedangkan anggaran pendidikan diberi tenggang waktu 2 tahun,” kata Indra dikutip dari unggahannya di X, Senin (3/8/2026).

Putusan MK dimaksud, yakni Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Diputuskan pada 16 Agustus 2023.

Selain itu Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Berkaitan dengan MBG tak boleh menggunakan anggaran pendidikan.

“Kalau menurut saya justru sama. Keduanya berlaku 1 tahun sebelum pemilu,” ucap Indra.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun 2026.
Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Melalui putusan tersebut, MK menegaskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Mahkamah memberikan tenggat paling lambat hingga APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan untuk melakukan pemisahan tersebut.

MK juga menegaskan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dari APBN dan APBD harus diprioritaskan untuk komponen utama pendidikan, antara lain peserta didik, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

Dengan demikian, pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi dimasukkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan.

Sementara putusan soal usia Capres dan Cawapres, pada intinya menolak gugatan batas usia minimal 35 tahun. Tapi mengabulkan sebagian yang menyatakan batas usia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah (kepala daerah).

Putusan tersebut membuka jalan kepala daerah di bawah usia 40 tahun sebagai calon wakil presiden. Termasuk Wali Kota Solo kala itu, yang juga anak Presiden ke-7 Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. (Arya/Fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *