Siap-siap! Mulai Besok 1 Agustus Warga Makassar Diwajibkan Pilah Sampah dari Rumah
PORTALUTAMA.NET,MAKASSAR — Warga Makassar diwajibkan memilah sampah dari rumah mulai besok, Sabtu (1/8/2026). Itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Helmy Budiman.
“Kami dari Pemerintah Kota Makassar, saya dari Dinas Lingkungan Hidup, sebagaimana instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Praktik Open Dumping di TPA Tamangapa berakhir tanggal 1 Agustus 2026,” kata Helmy kepada jurnalis.
Dia mengungkapkan, instruksi tersebut, pada pokoknya hanya menerima sampah residu di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa.
“Di surat edaran ini, kita menyampaikan berbagai jenis sampah. Sampah organik, non organik, sampah B3, dan sampah residu. Hanya sampah residu yang kita terima,” ujarnya.

Karenanya, dia berharap masyarakat mengolah sampahnya sendiri dari rumah.
“Kami harapkan, masyarakat mengolah dari sumber. Baik itu secara mandiri, komunal di tingkat RT/RW, kelurahan, atau di tingkat kecamatan,” terangnya.
Helmy mengaku masih terdapat wilayah yang belum memiliki fasilitas pengolahan sampah organik. Karena itu, Pemkot Makassar tengah mendorong penyediaan sarana pendukung melalui berbagai sumber pembiayaan.
Menurutnya, kebutuhan sarana dan prasarana akan diusulkan melalui Tim Perencanaan Daerah (TPD), termasuk kemungkinan menggunakan dukungan anggaran kelurahan, kecamatan maupun melalui DLH.
“Banyak pertanyaan dari masyarakat berkaitan dengan sarana prasarana itu akan kita usulkan melalui TPD, baik itu mungkin melalui dana kelurahan, kecamatan, maupun juga nanti melalui Dinas Lingkungan Hidup,” terangnya.
Lewat DLH, Pemkot juga meminta setiap camat mengidentifikasi lokasi yang dapat dimanfaatkan untuk pengolahan sampah di wilayah masing-masing.
Helmy mengatakan persoalan tersebut akan kembali dibahas bersama Sekretaris Daerah dan para camat untuk memastikan tidak ada masyarakat yang kebingungan setelah kebijakan tersebut mulai diterapkan.
“Untuk kelurahan yang tidak memiliki, kita sudah meminta kepada seluruh camat untuk mencari lokasi pengolahan,” tuturnya.
“Besok akan kita panggil kembali para camat dan tentu kita berharap ada solusi,” tambah mantan Kaban Bappeda tersebut.
Dia mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan illegal dumping, termasuk membuang sampah organik maupun jenis sampah lainnya ke lahan kosong, sungai atau kanal.
“Kita tidak mau juga masyarakat melakukan illegal dumping atau pembuangan sampah secara ilegal di tanah-tanah kosong atau mungkin di sungai atau di kanal,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, DLH akan terus memperkuat edukasi kepada masyarakat dalam berbagai pencegahan dan pengelolaan sampah benar.
Source link
