News

Pakar Hukum Pidana Unram Tegaskan Penggeledahan dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sah Asal Sesuai Prosedur, Sekaligus Beberkan Tiga Kunci Pembuktian TPPU



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram (Unram), Ufran Trisa, menilai tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian dalam perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dapat dibenarkan selama dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang sah dan mengikuti ketentuan hukum acara pidana.

Menurutnya, kerahasiaan penggeledahan justru menjadi bagian penting dalam strategi penyidikan, terutama ketika perkara melibatkan pejabat tinggi atau pihak yang memiliki jaringan luas.

Pernyataan tersebut disampaikan Ufran dalam diskusi publik bertajuk “Mengungkap TPPU dan Dugaan Aktor Intelektual di Balik Kasus Eks Jampidsus: Menguji Independensi dan Integritas Penegakan Hukum” yang diselenggarakan Jaringan Aktivis Milenial (JAM) di Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026), melalui sambungan Zoom.

Ufran menjelaskan, berkembang pandangan di tengah masyarakat yang menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah cacat prosedur karena tidak didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka.

Namun, menurutnya, pandangan tersebut perlu dipahami secara menyeluruh dengan merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Ia mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi memang memberikan ruang bagi calon tersangka untuk memberikan keterangan.

Namun, hal tersebut merupakan bagian dari pertimbangan hukum (ratio decidendi), bukan amar putusan yang secara eksplisit mengatur kewajiban penyidik untuk selalu memeriksa seseorang sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

“Karena itu, secara doktrinal tidak tepat apabila disimpulkan bahwa penyidik wajib memeriksa seseorang terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai tersangka dalam setiap perkara. Penilaiannya harus disesuaikan dengan karakteristik kasus yang ditangani,” ujar Ufran.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap calon tersangka bertujuan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan menjelaskan alat bukti yang telah dimiliki penyidik sehingga penetapan tersangka tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

Meski demikian, kepentingan tersebut harus dibedakan dengan kebutuhan menjaga kerahasiaan penggeledahan agar proses penyidikan tidak terganggu.

Ia menambahkan, apabila rencana penggeledahan diketahui lebih dahulu, terdapat risiko barang bukti elektronik dihapus, dokumen dimusnahkan, saksi dipengaruhi, hingga adanya penyelarasan keterangan antar-pihak yang berpotensi menghambat pembuktian.

“Karena itu, tindakan penggeledahan yang dilakukan secara mendadak dapat dibenarkan sepanjang dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah. Kerahasiaan penggeledahan tidak berarti hak tersangka untuk diperiksa dapat diabaikan, tetapi merupakan bagian dari strategi penyidikan,” katanya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *