News

Mahfud MD Bantah Klaim Kejagung soal Kasus Asabri: Saya yang Serahkan, Bukan Polri



PORTALUTAMA.NET – Kejaksaan Agung merespons tudingan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait pelimpahan kasus eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan yang dinilai cacat hukum.

Hal itu dijawab oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (sekaligus Plt Jampidsus), Rudi Margono.

Ia menyatakan bahwa Polda Metro Jaya pernah menyerahkan penanganan perkara PT Asabri kepada Kejaksaan Agung pada masa lalu.

“Nah, kebetulan yang menerima pada saat itu saya sendiri selaku koordinator di Pidsus. Untuk mempercepat penanganan, maka kami menerima perkara itu,” tutur Rudi Margono, Jumat, (24/7/2026).

Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD menyebut penjelasan Rudi Margono bahwa pada 2020 pernah ada pelimpahan penyidikan kasus Asabri dari kepolisian ke kejaksaan tidak sesuai dengan fakta.

“Waktu itu saya Menko Polhukam. Saya yang menyerahkan kasus itu ke Kejaksaan Agung ketika belum disidik. Waktu itu Menteri BUMN Erick Thohir melapor ke saya tentang terjadinya korupsi di Asabri. Pak Erick waktu itu belum paham betul jalur-jalur hukum karena masih polos. Setelah datanya saya pegang, saya mengundang Kejaksaan Agung untuk menanganinya,” jelasnya.

Mahfud menegaskan masih ada jejak digital terkait peristiwa tersebut. Ia mengatakan pernah menginformasikan dugaan korupsi Asabri kepada pers. Seorang pimpinan Asabri berinisial S, purnawirawan bintang tiga, bahkan mengancam akan melaporkan dirinya ke polisi karena dianggap memfitnah adanya korupsi di Asabri.

“Saya bilang silakan polisikan saya. Saya tak punya bintang tiga, tapi punya bintang sembilan. Jejak digitalnya ada,” tambahnya.

Pakar hukum itu menegaskan bahwa kasus Asabri pada 2020 memang sejak awal ditangani Kejaksaan Agung, bukan karena adanya penyerahan dari Polri.

“Memang waktu itu banyak tokoh Polri menyerukan agar Polri keluar dari Asabri dan menarik puluhan triliun dana prajurit yang disimpan di sana. Jadi, tak ada pengalihan dari Polri ke kejaksaan,” jelasnya.

Mahfud menjelaskan bahwa saat itu para senior Polri memang geram karena dana prajurit Polri diduga dikorupsi. Namun, Polri belum melakukan penyidikan, apalagi pengalihan perkara.

“Saya dan Menteri Erick yang menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung. Sang pengancam berbintang tiga akhirnya dijebloskan ke penjara karena korupsi terbukti terjadi,” tandasnya.

(Selfi/Fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *