News

Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Dinilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pengamat hukum Yudhistira Ismara menilai pelimpahan penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Polri ke Kejaksaan Agung berpotensi menjadi preseden yang kurang baik dalam penegakan hukum.

Menurut dia, langkah tersebut memunculkan pertanyaan mengenai independensi dan objektivitas proses penanganan perkara.

Melalui unggahannya di media sosial X, Senin (13/7/2026), Yudhistira mempertanyakan bagaimana Kejaksaan Agung dapat menjaga objektivitas dalam menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.

“Bagaimana mungkin institusi yang selama bertahun-tahun dipimpin oleh sang tersangka kini diminta bersikap objektif memeriksa rekannya sendiri,” tulis Yudhistira.

Ia juga menyoroti posisi Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono, yang menerima pelimpahan perkara. Menurut Yudhistira, Rudi merupakan kolega Febrie saat keduanya masih bertugas di Kejaksaan Agung.

Menurut dia, pergantian jabatan tidak serta-merta menghilangkan hubungan profesional maupun jejaring internal yang telah terbentuk selama bertahun-tahun.

Yudhistira juga mengkritisi alasan Polri yang menyebut pelimpahan perkara dilakukan dalam semangat sinergi antarlembaga. Menurutnya, alasan tersebut justru memunculkan potensi konflik kepentingan karena perkara diproses di institusi tempat tersangka pernah menduduki jabatan strategis.

Saat ini, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tengah menangani tiga kasus dugaan korupsi, yakni pengadaan batu bara yang dikaitkan dengan peristiwa blackout di Sumatra dan sejumlah daerah, perkara ASABRI, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha Krakatau Steel.

Penyidikan dilakukan melalui joint investigation bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dalam proses tersebut, penyidik telah menggeledah 12 lokasi, termasuk money changer, kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Sentul, Bogor.

Dari penggeledahan itu, polisi menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai miliaran rupiah, serta puluhan kilogram emas.

Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan penanganan tiga perkara tersebut.

“Hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan tiga perkara sebagai bentuk komitmen untuk percepatan, profesionalisme, dan sinergi bersama,” ujar Rudi kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Rudi mengatakan, Kejaksaan Agung menyadari tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut. Karena itu, proses penanganan akan dilakukan secara profesional dan tetap berkoordinasi dengan kepolisian meskipun perkara telah resmi dilimpahkan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *