News

Penegak Hukum Jadi Tersangka, Ketua Kagama Cirebon: Rakyat Sudah Dihina Sehina-hinanya



PORTALUTAMA.NET, CIREBON – Ketua Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) Cirebon, Heru Subagia, melontarkan kritik tajam terhadap kondisi penegakan hukum dan fungsi pengawasan legislatif di Indonesia saat ini.

Dalam pernyataannya, dia menilai masyarakat tengah menghadapi krisis kepercayaan yang amat mendalam terhadap para pejabat negara. Heru bahkan menyebut bahwa rakyat sudah dihina sehina-hinanya.

“Ketika kepercayaan masyarakat sudah lumpuh, dilumpuhkan oleh kebiasaan penegak hukum yang akhirnya kurang juga. Ketika DPR tidak bisa berbuat apa-apa karena mereka adalah pendukung pemerintah juga,” ujar Heru kepada fajar.co.id, Sabtu (11/7/2026).

Heru Subagia juga menyinggung adanya sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum pejabat tinggi hingga tingkat desa yang dinilainya jelas-jelas merugikan rakyat.

Dia mendesak masyarakat untuk terus mengawal penuntasan kasus-kasus hukum tersebut agar para aktor utamanya bisa diadili secara transparan.

“Ingat, ada kasus yang harus rakyat kawal. Dan juga kalau perlu diadukan, MBG dan Kopdes jelas berkerubung korupsi dan para aktornya,” lanjutnya.

Melihat situasi politik dan penegakan hukum yang kian memprihatinkan, Heru melempar pertanyaan reflektif sekaligus peringatan keras mengenai masa depan bangsa.

Ia mempertanyakan apakah Indonesia akan tetap sanggup bertahan di tengah berbagai skandal moral para pemangku kebijakan, atau justru akan menghadapi kehancuran.

“Anda akan menjawab siapa yang paling kejam dan hina di Indonesia ini? Apakah kita akan terus meneruskan negara ini atau kita bubar?” pungkas Heru.

Diketahui, pernyataan tersebut disampaikan Heru sebagai respons usai Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Polri menyampaikan status tersangka itu pada Sabtu, 11 Juli 2026. Beberapa jam setelah Kejagung mengumumkan pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus.

“Kita telah melakukan pemeriksaan ke 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan,” kata Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto.

Dia mengungkapkan pihaknya telah menetapkan dua tersangka. Masing-masing DR yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi dan FE alias Febrie Diansyah.

“Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka,” ujar Totok.

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 12D, 12B UU Tipikor dan Pasal 3, 4 UU TPPU atau KUHP Pasal 607 ayat 1a dan 1b.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *