News

Jembatan Barombong Tidak Lolos Verifikasi Program IJD, BBPJN Ungkap Opsi Lain



PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR – Pembangunan Jembatan Barombong secara resmi dinyatakan tidak lolos verifikasi dalam program Inpres Jalan Daerah (IJD).

Setelah dinyatakan tidak lolos IJD, muncul pertanyaan mengenai opsi lain yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Terkait hal itu, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulsel, Indra Cahya Kusuma, memberikan penjelasan.

Ia menyebut Jembatan Barombong yang tidak lolos IJD masih memiliki opsi lain.

Opsi yang dimaksud adalah memasukkan proyek tersebut dalam usulan dari pemerintah daerah. Usulan yang belum tertampung dalam program Inpres Jalan Daerah nantinya dapat dipertimbangkan melalui mekanisme lain.

“Iya, opsi lainnya tetap itu kita input di dalam usulan dari daerah,” kata Indra Cahya Kusuma.

“Nanti usulan-usulan ini mungkin yang tidak tertampung dalam Inpres Jalan Daerah,” jelasnya.

“Nanti bisa masuk ke dalam, misalnya, diskresi Pak Menteri dan sebagainya,” sambungnya.

Dari situ nantinya akan muncul penilaian terkait Jembatan Barombong, apakah layak untuk dilanjutkan melalui program yang mendapatkan diskresi dari Menteri.

“Apabila dirasa nanti Jembatan Barombong ini memang layak dan dilanjutkan secara program melalui diskresi Pak Menteri, itu bisa disetujui, selama nanti misalnya ada kolaborasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat,” tuturnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan detail desain yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Makassar maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel).

“Jadi misalnya dari tadi detail desainnya. Desain awal disediakan oleh Pemerintah Kota Makassar, kemudian ada rencana direview oleh Pemerintah Provinsi. Pemerintah Kota Makassar juga membantu pembebasan lahan dari sisi selatan, sedangkan sisi utaranya dari pihak swasta, kalau tidak salah GMTD. Jadi ada kolaborasi antara berbagai pihak. Secara program, kolaborasi antara swasta, pemerintah daerah atau Pemkot, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat itu bagus,” paparnya.

Catatan pentingnya, persetujuan akhir tetap berada pada diskresi Menteri terkait kemungkinan penanganan proyek tersebut oleh Kementerian PU.

“Namun kembali lagi tadi, persetujuannya bergantung pada diskresi Pak Menteri apabila ingin ditangani oleh Kementerian PU,” terangnya.

(Erfyansyah/fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *