News

Tindak Kekerasan yang Dilakukan Taufik Hidayat Disebut Sama Sekali Tidak Mencerminkan Rasa Cinta



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Pemerhati pernikahan dan pengasuhan anak, Ikma Hanifah Restisari, ikut memberikan komentarnya terkait tindak kekerasan yang dialami wanita berinisial YTR (29) di Bandung.

Korban, YTR, diketahui dianiaya oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, dengan cara yang sangat ekstrem.

Penganiayaan tersebut berdampak pada berbagai aspek kehidupan korban, termasuk kondisi kesehatan hingga masa depannya yang turut direnggut.

Saat ini, Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini, polisi menjerat Taufik dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

Merespons kejadian tersebut, Master Psikologi & Konseling ini melalui unggahan di akun Threads pribadinya memberikan komentar.

Ia mengaku kaget dengan munculnya kasus seperti ini. Menurutnya, kasus tersebut benar-benar membuka mata masyarakat tentang bagaimana toxic relationship dapat terjadi.

Hubungan yang tidak sehat tersebut kemudian berujung pada tragedi yang mengerikan.

“Belakangan ini kita dikagetkan oleh kasus penganiayaan ekstrem Taufik Hidayat terhadap kekasihnya di Bandung,” tulisnya, dikutip Kamis (25/6).

“Kasus ini benar-benar membuka mata kita bahwa toxic relationship bisa berujung pada tragedi yang sangat mengerikan,” ungkapnya.

Lebih jauh, ia mengatakan tindakan yang dilakukan pelaku sama sekali tidak mencerminkan perilaku yang manusiawi.

Menurutnya, pelaku melakukan penyekapan, penyiksaan fisik yang mengakibatkan kebutaan, hingga memaksa korban untuk ditato.

Tindakan tersebut dinilai bukan sesuatu yang wajar dalam sebuah hubungan dan bahkan melanggar hak asasi manusia (HAM).

Ikma Hanifah Restisari mengatakan tindakan tersebut sama sekali tidak mencerminkan rasa cinta.

“Tindakan pelaku, mulai dari penyekapan, penyiksaan fisik yang mengakibatkan kebutaan, hingga memaksa menato tubuh korban dengan wajahnya,” jelasnya.

“Sama sekali bukan cerminan dari rasa cinta,” terangnya.

(Erfyansyah/Fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *