Heboh Pengakuan Rp20 Juta Jelang Demo, Prof Henri Singgung Operasi Politik Uang di Kampus

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Polemik dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pengurus mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) terus menuai perhatian dari berbagai kalangan.
Setelah Ketua BEM Fakultas Hukum UBK, Muhammad Abdimaludin, dinonaktifkan menyusul pengakuannya menerima uang sebelum aksi demonstrasi pada 15 Juni 2026, kritik dan komentar publik pun bermunculan.
Salah satu tanggapan datang dari Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof Henri Subiakto.
Pakar Ilmu Komunikasi itu menyoroti fenomena politik uang yang dinilai dapat memengaruhi sikap dan idealisme seseorang, termasuk di lingkungan kampus.
Pengaruh Uang terhadap Sikap Seseorang
Henri mengatakan uang kerap menjadi faktor yang mampu mengubah cara pandang maupun sikap seseorang dalam menghadapi sebuah persoalan.
Menurutnya, tidak sedikit individu yang akhirnya mengambil keputusan di luar kebiasaan karena pengaruh materi.
“Uang memang bisa membuat orang menjadi bersikap tidak umum,” ujar Henri, dikutip Fajar.co.id, Kamis (25/6/2026).
Henri juga menuturkan peristiwa yang terjadi di lingkungan UBK perlu menjadi perhatian serius.
Ia mengingatkan adanya potensi gerakan politik berbasis uang yang dapat masuk ke ruang-ruang akademik.
Baginya, mahasiswa seharusnya tetap menjaga independensi serta idealisme yang menjadi ciri utama dunia kampus.
“Untung masih ada kewarasan yang mengerti kalau ada gerakan politik berbasis uang beroperasi di kampus, menyasar mahasiswa yang miskin idealisme dan moral,” tandasnya.
Sebelumnya, dugaan penerimaan uang yang menyeret sejumlah pengurus mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) memasuki babak baru.
Pihak kampus mengambil langkah awal dengan menonaktifkan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum, Muhammad Abdimaludin, sambil menunggu hasil investigasi internal yang tengah berjalan.
Keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan memberikan klarifikasi kepada pihak kampus terkait beredarnya informasi mengenai penerimaan uang menjelang aksi demonstrasi mahasiswa pada 15 Juni 2026.
Kampus Nonaktifkan Ketua BEM FH
Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, mengatakan status nonaktif diberlakukan agar proses penelusuran fakta dapat berjalan tanpa mengganggu jalannya organisasi kemahasiswaan.
Menurutnya, selama proses pemeriksaan berlangsung, Abdimaludin tidak lagi dapat menjalankan fungsi maupun menggunakan jabatannya sebagai Ketua BEM Fakultas Hukum.
“Hari ini, sesuai dengan pernyataan Ibu Rektor, kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan. Sehingga yang bersangkutan tidak lagi dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM sampai proses investigasi ini selesai,” ujar Panda.
Source link
