News

Pendaftaran SPMB Domisili Mulai Dibuka, Begini Cara Penghitungan Poinnya



PORTALUTAMA.NET,MAKASSAR — Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 Kota Makassar jalur domisili tengah berlangsung. Dibuka 22 Juni hingga 26 Juni 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Makassar Achi Soleman mengatakan, kelulusan ditentukan dari zonasi. Bergantung dari jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah.

“Dalam artian bahwa, mengambil dari titik presisi yang ada alamat di kartu keluarga untuk dicari ke sekolah terdekat,” kata Achi saat ditemui di Tribun Karebosi, Makassar, Selasa (23/6/2026).

Secara lengkap, Achi bilang, semuanya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

“Poinnya dihitung dari ukuran jarak antara rumah ke sekolah. Jelas di Permendikasmen Nomor 3 Tahun 2025,” ucapnya.

Pada intinya, kata dia, regulasi tersebut memberi poin tinggi kepada calon siswa dengan jarak terdekat dari sekolah.

“Semakin dekat jarak, semakin tinggi poin,” terangnya.

Perangkingan Zonasi

Achi mengatakan perangkingan dilakukan berdasarkan nilai tertinggi. Jika jarak rumah dekat dari sekolah tapi tidak masuk dalam perangkingan, kemungkinan karena wilayah di sekitarnya banyak calon siswa.

“Tidak ada dalam perangkingan, kemungkinan besar lokasi tersebut sebaran anak yang mau masuk sekolah tersebut tinggi,” ucap Achi.

Achi minta orang tua tak khawatir.

“Tidak usah khawatir, nanti dia akan jatuh di poin kedua, dari urutan tertinggi itu,” imbuhnya.

Jadwal SPMB 2026 Makassar

Jalur Non Domisili

  • Pendaftaran: 15 – 17 Juni 2026
  • Pengumuman: 18 Juni 2026
  • Pendaftaran Ulang & Verifikasi: 19 – 21 Juni 2026

Jalur Domisili

  • Pendaftaran: 22 – 26 Juni 2026
  • Pengumuman: 27 Juni 2026

Jadwal Sekolah

  • Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS): 13 – 17 Juli 2026
  • Hari Pertama Masuk Sekolah: 20 Juli 2026

Dokumen yang Disiapkan

Dokumen Wajib Umum

  • Kartu Keluarga (KK) asli atau pindaian (scan) KK asli.
  • Akta Kelahiran calon peserta didik baru.
  • KTP orang tua / wali.

Dokumen Khusus SD

  • Pernyataan Usia: Berusia 7 tahun (prioritas utama) atau minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Dokumen Khusus SMP

  • Surat Keterangan Lulus (SKL) asli dari SD/MI asal.
  • Nilai Rapor kelas 4, 5, dan 6 (semester 1).
    (Arya/Fajar)


Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *