Siap-siap! Badan Pengelola Keuangan Haji Bakal Rekrut Pegawai Baru

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bakal membuka lowongan kerja. Jadwalnya memang belum diumumkan, namun rekrutmen tersebut akan dibuka pada tahun 2026.
“Coming Soon Rekrutmen Pegawai BPKH 2026!” tulis BPKH melalui akun Instagram resminya @bpkhri, dikutip Sabtu (20/6/2026).
BPKH menyebut rekrutmen pegawainya bukan sekadar bekerja, tetapi juga menjadi kesempatan untuk berkontribusi bagi umat.
“Rekrutmen Pegawai BPKH 2026 segera hadir! Saatnya bertumbuh dan berkontribusi untuk memberikan manfaat bagi umat,” imbuhnya.
Calon pendaftar yang berminat diminta untuk memantau kanal resmi BPKH, baik melalui media sosial maupun situs resmi bpkh.go.id.
“Pantau terus kanal resmi BPKH untuk informasi selanjutnya,” terangnya.
Apa Itu BPKH?
BPKH merupakan lembaga yang mengelola keuangan haji di Indonesia. Lembaga ini dibentuk pada 2017.
BPKH bertugas mengelola dana yang disetorkan calon jemaah haji. Dana tersebut dikembangkan agar memberikan nilai manfaat bagi penyelenggaraan ibadah haji.
BPKH dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sebelumnya, pengelolaan dana haji berada di bawah Kementerian Agama.
Lembaga ini mulai beroperasi pada 26 Juli 2017. Sejak saat itu, pengelolaan keuangan haji resmi dialihkan kepada BPKH.
Tugas BPKH meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.
Seluruh pengelolaan dilakukan sesuai prinsip syariah dan tata kelola yang baik.
Dana yang dikelola BPKH berasal dari berbagai sumber, di antaranya setoran awal haji, setoran pelunasan, nilai manfaat investasi, dana efisiensi, dan Dana Abadi Umat.
Lalu, apakah pegawai BPKH merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN)? Jawabannya adalah tidak.
Pegawai BPKH bukan PNS maupun PPPK. Status mereka adalah pegawai pada badan hukum publik yang memiliki sistem kepegawaan sendiri.
Karena bukan instansi ASN, rekrutmen pegawai BPKH juga berbeda. Seleksi dilakukan secara mandiri sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan internal yang berlaku.
Meski bukan lembaga ASN, BPKH tetap bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
(Arya/Fajar)
Source link
