Resmi Ajukan Kasasi, Togar Situmorang Sebut Putusan Hukum PT Denpasar Janggal

PORTALUTAMA.NET, DENPASAR — Tim kuasa hukum advokat senior Dr. Togar Situmorang resmi melayangkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Langkah hukum ini diambil setelah pihak kuasa hukum menemukan rentetan kejanggalan fatal, mulai dari pelanggaran hukum acara hingga dugaan pengabaian imunitas profesi advokat dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Rinto Maha, selaku kuasa hukum Dr. Togar Situmorang, menyatakan bahwa proses hukum yang menjerat kliennya sejak tingkat pertama hingga banding merupakan bentuk “peradilan sesat” yang mengancam masa depan profesi advokat di Indonesia.
“Dalam memori kasasi ini, banyak hal krusial yang kami sorot. Terutama kejanggalan proses persidangan dan pelanggaran hukum acara pada putusan PT Denpasar kemarin,” ujar Rinto Maha kepada awak media di Denpasar, Jumat (19/6/2026).
Rentetan kejanggalan hukum mulai dari ketukan palu hingga status ‘manusia merdeka’
Di hadapan para jurnalis, Rinto membeberkan sejumlah poin kejanggalan yang menjadi fondasi memori kasasi mereka. Diantaranya adalah pelanggaran hukum acara dan pelanggaran administrasi hakim.
Rinto mengklaim mengantongi bukti rekaman adanya 12 kali ketukan palu dalam proses putusan di PT Denpasar, yang dinilai tidak lazim secara hukum acara.
Kejanggalan
Di samping itu dia menilai penetapan perpanjangan masa penahanan oleh PT Denpasar (berlaku 3 Juni hingga 2 Juli 2026) terpantau hanya ditandatangani oleh dua orang hakim. Ini dianggap sebagai pelanggaran administrasi hakim.
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan urgensi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang terkesan sangat bernafsu menjebloskan Dr. Togar Situmorang ke penjara, padahal memori kasasi saat itu baru saja dimasukkan dan belum lengkap. “Ada apa dengan sikap ‘gercep’ PN Denpasar ini?” tanya Rinto.
Rinto juga menyoroti perpanjangan penahanan oleh Mahkamah Agung (MA) yang baru terhitung sejak 24 Juli. Sementara masa penahanan dari PT berakhir pada 2 Juli. Ini dinilai ada celah penahanan 22 hari.
“Artinya, dari tanggal 2 Juli sampai 24 Juli ada jeda 22 hari. Logikanya, dalam kurun waktu itu saudara Togar adalah manusia yang merdeka. Mengapa tetap ditahan? Ini kejanggalan baru,” cecar Rinto.
Yurisprudensi Tanpa Nomor dan Salah Kaprah Hubungan Kontraktual
Lebih lanjut, Rinto mengkritik tajam landasan hukum yang digunakan oleh majelis hakim tingkat banding.
PT Denpasar kedapatan menggunakan yurisprudensi dari PN Surabaya terkait oknum advokat yang terbukti melakukan penipuan.
Namun setelah diteliti di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kasus di Surabaya terjadi karena oknum tersebut sama sekali tidak mengerjakan tugasnya.
Source link
