News

Tunggakan Pajak Restoran di Maros Capai Rp167 Juta, Bapenda Turun Langsung



PORTALUTAMA.NET, MAROS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros turun langsung melakukan jemput bola usai dua restoran di wilayah Kabupaten Maros menunggak pajak, Kamis, 18 Juni 2026.

Mereka turun langsung melakukan penagihan kepada wajib pajak yang menunggak tersebut.

Kedua restoran yang menunggak pajak itu yakni KFC di Grand Mall Maros dan The Coffee Bean and Tea Leaf yang berada di kawasan Bandara Sultan Hasanuddin.

Kepala Bidang Pengendalian Bapenda Maros, Ilham Ruslan, mengatakan tunggakan terbesar berasal dari restoran cepat saji di kawasan Grand Mall Maros, yakni KFC.

“Tunggakannya sekitar Rp140 juta,” katanya.

Sedangkan The Coffee Bean and Tea Leaf berada di wilayah Bandara Sulhas sudah menunggak sebesar Rp27 juta.

Tunggakan tersebut merupakan kewajiban pajak restoran untuk periode April hingga Mei 2026.

“Keduanya sudah menunggak selama dua bulan,” sebutnya.

Dia juga mengatakan bagi wajib pajak yang terlambat menyetorkan kewajibannya akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dikenakan denda 1 persen per bulan bagi wajib pajak yang menunggak,” singkatnya.

Walaupun masih ada sejumlah restoran atau wajib pajak yang menunggak, realisasi penerimaan pajak restoran di Kabupaten Maros hingga pertengahan tahun ini masih menunjukkan tren positif.

“Untuk di Bapenda Maros penerimaan pajak restoran ditarget sebesar Rp22 miliar pada tahun 2026,” katanya.

Dari target tersebut, kata dia, hingga saat ini realisasinya telah mencapai angka lebih dari Rp10,1 miliar atau sekitar 53 persen.

“Kita optimistis target penerimaan pajak restoran tahun ini dapat tercapai hingga akhir tahun,” akunya.

Dia juga menyebut kalau restoran yang beroperasi di kawasan bandara sejauh ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang cukup baik dalam menyetor pajak.

Untuk menjaga tren positif penerimaan pajak, pihaknya terus melakukan berbagai langkah optimalisasi.

Salah satunya melalui sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaporan omzet wajib pajak.

Saat ini, jumlah objek pajak restoran yang tercatat di Kabupaten Maros mencapai 184 wajib pajak.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Maros, M Ferdiansyah, mengatakan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maros hingga Mei 2026 telah mencapai sekitar Rp140 miliar dari target Rp347 miliar.

Jumlah tersebut berasal dari berbagai sektor pajak dan retribusi daerah.

“Semoga bulan depan sudah mencapai 50 persen,” pungkasnya. (rin)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *