News

Pergantian Kepala BPN Banjarbaru Diharapkan Jadi Momentum Percepatan Eksekusi Putusan Pengadilan, Ombudsman Diminta Tetap Awasi



PORTALUTAMA.NET, BANJARBARU — Pergantian Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Banjarbaru diharapkan menjadi momentum baru untuk mempercepat penyelesaian persoalan administrasi pertanahan yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat.

Seorang warga Kota Banjarmasin, David Pangestu, kembali mempertanyakan lambannya respons Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru terkait kepastian hukum atas sengketa tanah yang berkaitan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 10141 di Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

David menyebut, sampai saat ini pihak Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru belum memberikan tanggapan resmi atas surat yang telah disampaikan pada 25 Mei 2026. Surat tersebut berisi permohonan penjelasan terkait belum dilaksanakannya eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap objek sengketa tersebut.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan dalam pertemuan pada 21 Mei 2026. Dalam pertemuan itu, David menyampaikan laporan dugaan maladministrasi terkait belum dijalankannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Hadi Rahman. David berharap lembaga pengawas pelayanan publik itu tetap mengawal proses penyelesaian perkara agar kepastian hukum bagi para pihak dapat segera terwujud.

Surat yang dikirimkan kepada Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru juga meminta penjelasan terkait belum dilaksanakannya Putusan Mahkamah Agung Nomor 103K/TUN/2020 tanggal 9 Maret 2020. Putusan tersebut telah diperkuat dengan surat keterangan berkekuatan hukum tetap serta Penetapan Eksekusi PTUN Banjarmasin Nomor 34/PEN-EKS/2018/PTUN.BJM.

Menurut David, pergantian pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru dari Kepala Kantor sebelumnya Ahmad Suhaimi kepada pejabat baru Riyanto S. Tosse diharapkan dapat membawa langkah penyelesaian yang lebih cepat dan terbuka.

Ia menilai, hingga berakhirnya masa jabatan pejabat sebelumnya, belum ada jawaban tertulis maupun penjelasan administratif mengenai perkembangan pelaksanaan putusan pengadilan tersebut.

“Kami telah menempuh mekanisme administrasi sesuai arahan Ombudsman dengan menyampaikan surat resmi kepada Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru. Namun hingga saat ini belum ada respons tertulis yang menjelaskan status pelaksanaan putusan pengadilan maupun tindak lanjut administratif yang telah dilakukan,” ujar David Pangestu.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *