News

Taspen Wajibkan Pensiunan Lapor SPTB 2026, Ini Kriteria dan Cara Daftarnya Melalui HP



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – PT Taspen mewajibkan Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan laporan Surat Pernyataan Tanda Bukti Diri (SPTB). Bagaimana kriteria dan cara daftarnya?

Perlu diketahui, SPTB merupakan dokumen yang digunakan untuk memastikan penerima pensiun masih berhak menerima manfaat pensiun. Dokumen ini juga berfungsi untuk memperbarui data penerima manfaat.

Pelaporan SPTB menjadi bagian dari mekanisme pengawasan pembayaran pensiun. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga akurasi data peserta.

Melalui pelaporan ini, Taspen dapat memastikan manfaat pensiun diterima oleh pihak yang berhak. Sistem tersebut juga membantu mencegah kesalahan pembayaran.

Apabila kewajiban pelaporan tidak dipenuhi, pembayaran pensiun dapat dihentikan sementara. Hak pensiun akan kembali dibayarkan setelah proses verifikasi selesai dilakukan.

Karena itu, pensiunan perlu memastikan status administrasinya selalu diperbarui. Pelaporan tepat waktu dapat menghindari kendala pencairan manfaat.

Saat ini proses pelaporan semakin mudah dilakukan. Pensiunan dapat memanfaatkan layanan digital melalui telepon genggam.

Langkah pertama adalah menyiapkan dokumen yang diperlukan. Dokumen tersebut biasanya berupa KTP, nomor pensiun, dan data pendukung lainnya.

Setelah itu, peserta dapat mengakses layanan digital Taspen melalui ponsel. Pastikan koneksi internet dalam kondisi stabil.

Selanjutnya, peserta masuk ke akun layanan yang digunakan. Kemudian pilih menu yang berkaitan dengan pelaporan atau pembaruan data.

Isi seluruh data yang diminta sesuai identitas resmi. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan informasi.

Jika diperlukan, unggah dokumen pendukung sesuai ketentuan. Dokumen harus terlihat jelas agar mudah diverifikasi.

Setelah seluruh data lengkap, peserta dapat mengirimkan laporan secara elektronik. Sistem akan memproses data tersebut untuk diverifikasi.

Selain melalui layanan daring, beberapa peserta masih dapat menggunakan mekanisme pelaporan manual. Hal ini biasanya berlaku untuk kondisi atau kebutuhan administrasi tertentu.

Taspen mengimbau pensiunan tidak menunggu hingga batas akhir pelaporan. Semakin cepat data diperbarui, semakin kecil risiko terjadinya hambatan pembayaran pensiun.

Karena itu, para pensiunan ASN sebaiknya segera memeriksa status administrasi masing-masing. Dengan data yang valid dan selalu diperbarui, hak pensiun dapat terus diterima tanpa kendala.

Kriteria Peserta Wajib Lapor SPTB 2026

  1. Pensiunan janda/duda (kode jiwa 1000)
  2. Duda usia kurang dari 69 tahun
  3. Janda usia kurang dari 63 tahun
  4. Penerima pensiun yatim tidak diwalikan usia saat ini 21 tahun atau lebih
  5. Bukan peserta yang telah wajib lapor SPTB pada periode tahun 2025

Cara Daftar Melalui HP

Pelaporan Surat Pernyataan Tanda Bukti Diri (SPTB) dapat dilakukan secara digital melalui menu E-SPTB pada aplikasi Andal by Taspen.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *