News

KH Cholil Nafis: LGBT Sudah Meresahkan, Perlu Tindakan Tegas dari Negara



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, kembali memberikan pandangannya terkait fenomena LGBT yang semakin terbuka di ruang publik.

Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah melalui regulasi yang lebih tegas.

Menurut Cholil, saat ini Indonesia belum memiliki payung hukum pidana yang secara khusus mengatur persoalan LGBT.

Karena itu, ia mendorong adanya aturan yang dapat menjadi dasar penegakan hukum terhadap perilaku yang dianggap melanggar norma yang berlaku di masyarakat.

Minta Pemerintah Hadirkan Aturan yang Lebih Tegas

Cholil menilai fenomena LGBT saat ini semakin terlihat secara terbuka dan tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

“LGBT ini sudah meresahkan, karena sudah tak malu-malu lagi,” ujar Cholil, dikutip fajar.co.id, Kamis (11/6/2026).

Ia mengaku prihatin karena perilaku yang menurutnya bertentangan dengan norma sosial dan agama kini semakin sering muncul di ruang publik.

Cholil juga menyinggung adanya aktivitas yang dinilai tidak pantas dilakukan secara terbuka di hadapan masyarakat.

“Bahkan melakukan pesta dan bercumbu di depan umum layaknya pasangan haram,” tukasnya.

Baginya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat apabila tidak direspons dengan langkah yang jelas dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

Dorong Kehadiran Payung Hukum Pidana

Atas dasar itu, Cholil meminta adanya regulasi yang lebih kuat sebagai landasan penindakan terhadap perilaku yang dianggap melanggar norma.

Ia menegaskan bahwa kehadiran aturan yang tegas diperlukan agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam menyikapi fenomena tersebut.

“Ini perlu aturan dan tindakan tegas,” tandasnya.

Cholil mengatakan pemerintah dan para pembentuk undang-undang perlu mempertimbangkan penyusunan regulasi yang dapat menjadi acuan dalam penanganan persoalan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Lima Pemuda Jadi Tersangka Kasus Asusila di Tempat Hiburan Malam

Polisi bergerak cepat setelah video yang memperlihatkan aksi para pelaku beredar luas dan menjadi perbincangan di media sosial.

Lima pemuda yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial DA (23), SA (23), R (21), dan AH (20). Sementara seorang terduga pelaku lainnya berinisial IH (20) hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Peristiwa itu diketahui terjadi di Theater Night Mart pada Ahad (7/6/2026) malam.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari beredarnya rekaman video yang memperlihatkan dugaan tindakan asusila di tempat umum.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *