News

Kabar Baik untuk PPPK! Gaji Bakal Ditanggung APBN, Ini Poin Kesepakatannya



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) patut bersuka cita. Baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, diwacanakan agar gajinya ditanggung pusat alias Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal tersebut sesuai dengan hasil pertemuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kepala daerah, Komisi II DPR RI, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Pertemuan tersebut berlangsung di Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

“Salah satu keputusannya adalah relaksasi Undang-Undang HKPD. Batas maksimal belanja pegawai 30 persen dapat dimaksimalkan sesuai kebutuhan daerah agar semua PPPK paruh waktu dan penuh waktu tetap bisa bekerja,” kata Mardani Ali Sera dari Komisi II.

Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan pihaknya juga telah mengusulkan agar gaji PPPK ditanggung APBN. Dengan demikian, mereka bisa bekerja tanpa waswas terhadap kemungkinan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Bahkan kita juga mengusulkan ditanggung APBN. Biar teman-teman nyaman bekerja,” ucap Mardani.

Enam Poin Kesepakatan

Pada pertemuan tersebut, setidaknya ada enam poin kesepakatan. Mulai dari relaksasi belanja pegawai hingga usulan agar PPPK digaji melalui APBN.

Berikut poin-poin keputusan hasil rapat:

  1. Komisi II DPR RI mendukung kesepakatan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi dalam pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang HKPD yang diatur melalui Undang-Undang APBN.
  2. Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB untuk segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan agar menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan perihal perubahan besaran persentase belanja pegawai dalam APBD sebagaimana amanat Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
  3. Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK paruh waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai daerah.
  4. Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB mengoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN guna menjamin kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN.
  5. Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang guna mendukung kemampuan keuangan daerah.
  6. Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB berkoordinasi dengan kementerian terkait agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK paruh waktu daerah, terutama tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, dibiayai dari APBN.

(Arya/Fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *