News

Pekerja Penerima Upah Otomatis Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Minta Perusahaan Patuh



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah (PU). Menurutnya, program ini jadi “jaring pengaman” agar pekerja tak sendirian hadapi risiko kerja.

“Negara hadir untuk memastikan pekerja tidak menghadapi risiko sendirian. Melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja memperoleh pelindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan di hari tua,” kata Yassierli dalam keterangan tertulisnya kepada fajar.co.id, Sabtu (6/6/2026).

Dia mengungkapkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan mencakup 5 program BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Bekerja bukan hanya tentang menerima upah, tapi juga memastikan adanya jaring pengaman ketika risiko datang tanpa peringatan,” tegas Yassierli.

Daftar Awal Kerja, Risiko Tercover Seumur Hidup

Menteri Yassierli menekankan, kepesertaan sejak awal kerja jadi kunci. Risiko kerja bisa datang kapan saja, jadi pelindungan harus dipersiapkan sejak dini.

Ia juga mengajak perusahaan dan pemangku kepentingan memperkuat budaya sadar jaminan sosial ketenagakerjaan. “Agar pelindungan bisa dirasakan lebih luas dan merata,” katanya.

Kemnaker terus gencar sosialisasi agar pekerja dan perusahaan paham pentingnya jaminan sosial.

Adapun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat total peserta aktif mencapai 50,3 juta orang per Mei 2026

BPJS Ketenagakerjaan sendiri rutin mengingatkan masyarakat, khususnya para pekerja formal, mengenai pentingnya status kepesertaan mereka. Bagi pekerja yang masuk dalam kategori Penerima Upah (PU), pendaftaran kepesertaan kini sudah berjalan secara otomatis melalui perusahaan tempat mereka bekerja.

Langkah edukasi ini gencar dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi pekerja yang kebingungan atau merasa cemas terkait perlindungan jaminan sosial mereka selama aktif bekerja.

Melalui saluran komunikasi resminya, BPJS Ketenagakerjaan memaparkan tiga poin krusial yang wajib dipahami oleh seluruh pekerja kategori Penerima Upah:

  1. Definisi Pekerja Penerima Upah (PU)
    Kategori Penerima Upah (PU) adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja atau perusahaan.
  2. Tanggung Jawab Mutlak Perusahaan
    Pekerja tidak perlu mendaftar secara mandiri. Pihak perusahaan atau pemberi kerja memiliki kewajiban hukum untuk mendaftarkan seluruh karyawannya serta membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Perlindungan Penuh Melalui 5 Program Manfaat
    Para pekerja Penerima Upah akan langsung mendapatkan perlindungan komprehensif yang mencakup lima program utama, yaitu:
    Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.
    Jaminan Kematian (JKM): Santunan tunai yang diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
    Jaminan Hari Tua (JHT): Tabungan yang bersifat jangka panjang untuk masa pensiun atau ketika berhenti bekerja.
    Jaminan Pensiun (JP): Perlindungan berkala untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
    Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Bantalan sosial bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

BPJS Ketenagakerjaan juga mengimbau seluruh pekerja untuk aktif memeriksa status kepesertaan dan saldo mereka secara mandiri. Pengecekan dapat dilakukan dengan mudah kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi resmi JMO (Jamsostek Mobile).

Dengan adanya transparansi sistem ini, diharapkan para pekerja di Indonesia dapat menjalankan aktivitasnya dengan slogan #KerjaKerasBebasCemas, karena seluruh risiko kerja telah dialihkan kepada negara. (sam/fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *