Kejagung: Dadan Ikut Nikmati Insentif Harian SPPG Rp6 Juta

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap aliran dana dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret Dadan Hindayana.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Dadan ikut menikmati insentif harian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
“Kurang lebih yang Rp6 juta itu. Yang per hari kan,” kata Syarief kepada jurnalis di Kejagung, Kamis (4/6/2026).
Syarief mengatakan para tersangka berbagi peran. Dadan tidak sendiri menikmati dugaan korupsi MBG.
“Tapi yang jelas peran itu berhubungan dengan kewenangan dari masing-masing sebagai ketua, sebagai wakil bidang ini, bidang ini,” ujarnya.
Saat ini, Syarief mengatakan pihaknya sedang menghitung kerugian negara yang mengalir kepada para tersangka.
“Potensi ada, sudah pasti ada kerugian. Jumlahnya sedang kita hitung. Pasti kerugian ada. Proses, baru satu hari penyidikan,” kata Syarief.
Syarief mengatakan timnya hingga saat ini terus bergerak. Karenanya, tak menutup kemungkinan kasus tersebut terus berkembang.
“Masih kami data, masih bergerak terus, masih bergerak karena kita kan baru penetapan tersangka selama satu hari ya, baru satu hari. Sehingga ini masih sangat intensif kita untuk mengambil barang bukti, mencari barang bukti di manapun, baik dengan penggeledahan, pemeriksaan saksi maupun penyitaan barang bukti,” jelasnya.
Dari tiga tersangka, masing-masing dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Insentif Rp6 Juta Sehari
Sebelumnya, insentif Rp6 juta sehari untuk SPPG ini menuai sorotan. Bermula dari unggahan Research Manager Trend Asia, Zakki Amali. Dia menunjukkan aturan terkait insentif tersebut.
“Tidak habis pikir. Petunjuk teknis terbaru menunjukkan yayasan pengelola MBG dapat insentif Rp6 juta per hari selama 313 hari, libur pun masih dapat. Insentif itu tanpa kena pajak,” tulis Zakki, dikutip Rabu (18/2/2026).
Dia memberi gambaran, jika dikalikan 313 hari, maka insentifnya mencapai Rp1,87 miliar untuk tiap SPPG.
Zakki juga menyinggung banyaknya SPPG yang dimiliki Polri. Jika ditotal, maka dapat meraup keuntungan Rp2,21 triliun.
“Bayangin POLRI kelola 1.179 SPPG, per hari dapat insentif Rp7,07 miliar dan 1 tahun jadi Rp2,21 triliun. Itu pun belum yayasan lain di bawah TNI. Udahlah bubar aja negara ini,” paparnya.
Aturan dimaksud tertuang dalam Badan Gizi Nasional melalui Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025.
“Insentif Fasilitas SPPG adalah pembayaran tetap harian yang diberikan kepada Mitra Penyedia Fasilitas SPPG sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah) per hari, yang diberikan atas ketersediaan fasilitas yang telah memenuhi standar kapasitas dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional, yang perhitungannya tidak bergantung pada jumlah porsi yang dilayani,” penggalan aturan tersebut.
Source link
