Prof Suparji Ahmad: Jangan Berhenti di Dadan Hindayana, Korupsi Level Bawah Juga Harus Dibongkar

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat perhatian dari kalangan akademisi.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad, menyebut langkah yang diambil Kejaksaan Agung menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga tata kelola program prioritas nasional agar tetap bersih dari praktik korupsi.
Dikatakan Suparji, tindakan hukum terhadap pimpinan BGN merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah yang tidak berhenti pada sebatas pernyataan.
Bukti Komitmen Pemerintah Berantas Korupsi
Suparji mengatakan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap sejumlah pimpinan BGN menunjukkan adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
“Tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dengan menangkap dan mengetapkan tersangka beberapa pimpinan BGN adalah suatu langkah konkret dari pemerintah dan penegak hukum,” ujar Suparji kepada fajar.co.id, Jumat 5 Juni 2026.
Ia menuturkan bahwa langkah tersebut penting untuk mewujudkan tata kelola MBG yang bersih dan bebas dari penyimpangan.
“Untuk mewujudkan tata kelola MBG yang betul-betul bersih dan tidak ada korupsi di dalam pengelolaan MBG tersebut,” ucapnya.
Lanjut Suparji, penegakan hukum yang dilakukan saat ini menunjukkan komitmen pemerintah yang diwujudkan melalui tindakan nyata.
“Jadi komitmen tersebut. Bukan sekadar retorika, tetapi aksi nyata dari pemerintah melalui aparat penegak hukum untuk mengganti dan sekaligus mengganti tindakan hukum jika diduga ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan selama kepemimpinannya BGN,” Suparji menuturkan.
“Ini adalah mewujudkan komitmen. Tidak sekadar retorika, tetapi aksi nyata,” tambahnya.
Minta Penyidik Telusuri Aliran Dana
Meski mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung, Suparji menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka yang telah diumumkan.
Ia meminta penyidik mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Yang kedua, bahwa hal tersebut belum cukup dan tidak boleh berhenti sampai di situ, tetapi harus ditelusuri. Siapa pihak-pihak yang terlibat? Aliran dananya kemana? Itu harus ditelusuri,” tegasnya.
Baginya, penyelidikan dan penyidikan perlu dilakukan secara mendalam untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Itu harus ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan untuk menemukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum dan meminta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dan sekaligus memberikan sanksi yang benar-benar adil buat negara, buat yang bersangkutan,” bebernya.
Source link
