News

Yayasan Sendiri, Insentif Miliaran Rupiah per Hari: Modus Dadan Hindayana Menggoreng Anggaran MBG Rp353 Triliun



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pengungkapan dugaan korupsi yang ditengarai dilakukan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana serta dua wakilnya Lodewyk Pusung serta Sony Sanjaya oleh Kejaksaan Agung tampaknya mendapat respons positif dari masyarakat luas.

Kendati demikian, pengungkapan dugaan korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu bukan sesuatu yang mengejutkan. Pasalnya, sejak awal publik sudah curiga bahkan bersuara lantang terkait dugaan terjadinya praktik menyimpang dalam program tersebut.

Usai Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan serangkaian tindakan hukum hingga menetapkan Dadan Cs sebagai tersangka, praktik korupsi dalam program MBG perlahan mulai terungkap lebih terang. Modus ketiga tokoh penting di BGN pun diungkap oleh kejaksaan.

Kejaksaan Agung menyebut Dadan Cs menunjuk yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi secara melawan hukum. Sebagian yayasan yang ditunjuk penyelenggara SPPG itu ternyata merupakan milik para tersangka, sehingga setiap bulan menerima miliar rupiah yang diberikan dalam bentuk insentif.

Pola kejahatan Dadan Cs itu diungkapkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026), setelah mengumumkan penetapan ketiganya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026.

Syarief menjelaskan bahwa sejak 6 Januari 2025, pemerintah telah melaksanakan program MBG yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui BGN dalam bentuk pemberian makan bergizi secara gratis. Total anggaran program tersebut pada tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun atau sekitar Rp353 triliun dalam dua tahun. Anggaran tersebut bersumber dari APBN.

Dengan kucuran anggaran yang besar, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun, faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

“SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” ucapnya.

Dengan begitu, yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun.

“Yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH (Dadan Hindayana), Saudara SS (Sony Sanjaya), dan Saudara LP (Lodewyk Pusung),” ungkap Syarief.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *