News

Penjelasan Kejagung Terkait Penahanan Dadan Cs, Ungkap Dugaan Penyimpangan Triliunan di Program MBG



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Ke­jagung) mengungkap dugaan penyimpangan dana triliunan rupiah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) .

Dalam kasus ini, 3 mantan petinggi Badan Gizi Nasional [BGN] resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan disampaikan Kejagung usai melakukan penyidikan intensif terkait pengelolaan anggaran MBG yang nilainya fantastis dan menyangkut hajat hidup jutaan anak sekolah di seluruh Indonesia.

Ketiganya merupakan mantan pejabat eselon I di BGN yang punya kewenangan langsung dalam kebijakan, pengadaan, dan pengawasan program MBG.

Selain Dadan Hindayana, dua mantan wakil kepala BGN, yaitu Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung juga dilakukan penahanan oleh Kejagung.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli titik SPPG.

“Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses pengadaan dan penyaluran dana program MBG,” kata Kapuspenkum Kejagung saat konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan konstruksi perkara sementara, para tersangka diduga melakukan intervensi dalam proses pemilihan mitra/penyedia makanan MBG. Selain itu muncul dugaan mark up harga bahan baku, spesifikasi gizi yang tidak sesuai standar, hingga aliran dana yang tidak akuntabel.

Modus ini disebut merugikan negara dan merusak mutu MBG yang seharusnya menjamin gizi anak sekolah sesuai target pemerintah.

Kerugian Negara Masih Dihitung, Aset Disita

Kejagung belum menyebut angka pasti kerugian negara karena tim ahli masih menghitung. Namun sumber penyidik menyebut potensi kerugian mencapai triliunan rupiah mengingat skala program MBG yang menyasar 82 juta penerima manfaat.

Penyidik juga telah menyita sejumlah aset dan dokumen terkait, termasuk data kontrak, rekening, serta barang bukti elektronik untuk melengkapi berkas perkara.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Ancamannya pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, ditambah denda miliaran rupiah.

Kejagung menegaskan kasus ini masih akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, termasuk pihak swasta/mitra yang diduga terlibat.

Pesan Kejagung: Program MBG adalah program strategis nasional. Siapa pun yang bermain-main dengan anggaran dan gizi anak bangsa akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung resmi melakukan penahanan terhadap eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu sore (3/6/2026).

Dalam sejumlah video yang beredar, Dadan terlihat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) setelah menjalani pemeriksaan intensif.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *