News

Pembayaran Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan di Tangsel dalam Tahap Leger, NTB Ingin Cair Serentak



PORTALUTAMA.NET, BANTEN — Proses pembayaran gaji ke-13 oleh pemerintah kepada ASN hingga pensiunan dipastikan telah dimulai pada Selasa (2/6/2026), kendati pemerintah daerah masih ada yang dalam tahap persiapan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan bertahap mulai 2 Juni 2026.

Proses pencairan gaji ke-13 itu dilakukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Khusus Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel), Provinsi Banten, alokasi dana yang disiapkan mencapai Rp51,5 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 ASN termasuk PPPK hingga pensiunan.

“Besaran anggaran yang kita siapkan kurang lebih Rp51,5 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 ASN,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangsel, Hadi Widodo di Tangerang, Selasa (2/6).

Dia juga menjelaskan, pencairan gaji ke-13 ini berlaku bagi aparatur sipil negara maupun pensiunan dengan jumlah sekitar 17.315 orang.

Terkait tahapan pembayaran gaji ke-13 tersebut, Hadi Widodo menyebut saat ini sudah proses pembentukan leger. “Kami melakukan pembentukan leger gaji ke-13 untuk semua perangkat daerah,” ucapnya.

Dijelaskan bahwa tahapan leger adalah buku besar yang berisi catatan penting kumpulan transaksi keuangan. Dokumen ini mencatat semua uang yang masuk, keluar, serta merangkum aset, utang, modal, pendapatan, dan pengeluaran.

Untuk pembayaran gaji ke-13 pensiunan, pencairan dilakukan oleh PT TASPEN (Persero) melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.

Corporate Secretary TASPEN, Henra memastikan dana akan disalurkan secara otomatis tanpa perlu pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat.

Sementara itu, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Pembayaran ini juga tidak dikenakan potongan iuran, potongan kredit pensiun, maupun pajak penghasilan karena seluruhnya ditanggung pemerintah.

“Bagi penerima yang juga memperoleh pensiun atau tunjangan janda atau duda, hak tersebut tetap dibayarkan sesuai ketentuan,” kata dia.

Di lingkup pemerintah kabupaten/kota se- Nusa Tenggara Barat (NTB) pembayaran juga diharapkan bisa dilakukan serentak. Pemerintah Kota Mataram, NTB, sudah mengalokasikan anggaran gaji ke-13 PNS dan PPPK penuh waktu sekitar Rp28,2 miliar.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, HM Ramayoga mengatakan Pemkot Mataram sedang menunggu kepastian waktu pencairan gaji ke-13 ASN di pemerintah pusat. “Kalau pemerintah pusat mulai membayarkan, kami juga segera proses semua,” katanya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *