Penasihat Hukum: Banyak Sosok Publik Suarakan Dampak yang Menimpa Nadiem Makarim

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Tim penasihat hukum Nadiem Makarim mengklaim banyak sosok publik yang menyuarakan kasus yang dialami kliennya, terutama terkait dampak dari kasus tersebut.
“Banyak sosok publik yang terus bersuara mengenai dampak dari kasus yang menimpa Nadiem Makarim,” tulis tim penasihat hukum Nadiem, dikutip dari akun Threads @nadiemmakarim, Selasa (2/6/2026).
Penasihat hukum Nadiem diketahui dipimpin oleh Ari Yusuf Amir. Ia didampingi sejumlah advokat lain, di antaranya Dodi Abdulkadir dan Ziad Mushafi.
Menurut mereka, sejumlah sosok publik yang menyuarakan kasus Nadiem berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari tokoh senior seperti putri Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid, Yenny Wahid.
Kemudian, ada pula mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI, Dino Patti Djalal.
“Mulai dari tokoh senior seperti Yenny Wahid dan Dino Patti Djalal,” ucapnya.
Selain itu, ada pula sosok publik dari generasi muda, seperti Abigail Limuria.
“Figur anak muda seperti Abigail Limuria berbicara tentang bahayanya kasus ini terhadap pandangan investor asing dan kepercayaan generasi muda untuk berkontribusi pada negara,” ujarnya.
Dituntut 18 Tahun Penjara
Nadiem dituntut 18 tahun penjara atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) saat menjabat sebagai Mendikbudristek.
Hari ini, Selasa (2/6/2026), Nadiem membacakan pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Majelis Hakim yang terhormat, kebijakan kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara Indonesia setidak-tidaknya Rp3,9 triliun. Angka yang jauh di atas dugaan kerugian negara,” kata Nadiem.
Ia menegaskan tidak ada kerugian negara, perbuatan melawan hukum, maupun tindakan memperkaya orang lain atau korporasi dalam proyek tersebut.
Sebaliknya, ia menganggap kasus tersebut muncul akibat kesalahan administratif.
“Dengan segala hormat, dalam kasus ini tidak ada satu pun unsur tersebut yang terbukti. Saya berharap Majelis Hakim dapat melihat bahwa ini bukan kasus pidana, melainkan kesalahan administratif yang tidak saya sadari,” ujarnya.
“Tidak ada kerugian yang disebabkan oleh kelalaian. Kasus ini mengejutkan banyak pihak, termasuk saya, karena murni merupakan kekeliruan investigasi,” sambung Nadiem.
(Arya/Fajar)
Source link
