Sinyal PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Full Time, Gaji dari APBN

PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Harapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dialihkan ke PPPK Penuh Waktu mulai terlihat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal membahas peralihannya.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia Rini Antika. Usai menerima informasi audiensi pihaknya dengan Kemendagri.
“Kami dikonfirmasi oleh Kementerian Dalam Negeri untuk audensi membahas peralihan status PPPK PW ke PPPK dengan penggajian dari APBN,” kata Rini kepada fajar.co.id, Kamis (28/5/2026).
Audiensi tersebut akan berlangsung beberapa hari mendatang di Jakarta.
“Kami Aliansi PPPK PW Indonesia akan melakukan audensi di Gedung Pusat Kemendagri pada tanggal 3 Juni 2026,” ujar Rini.
Rini mengatakan pihaknya akan memastikan tiga poin dalam audisensi tersebut. Pertama memastikan peralihan.
“Pertama. Peralihan ke penuh waktu di tahun 2026. Kedua, penggajian diambil alih oleh APBN,” paparnya.
Terakhir, kata Rini, pihaknya juga memperjuangkan gaji PPPK Paruh Waktu yang tidak dialihkan, agar minimal sesuai Upah Minimum Kota (UMK).
“Gaji Paruh Waktu minimal UMK, karena banyak daerah yang gaji PPPK Paruhnya sangat tidak layak bahkan ada yang 0;- Rupiah,” pungkasnya.
Gaji Tak Layak PPPK Paruh Waktu
Diberitakan sebelumnya, sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) menggaji tak layak. Di Bima misalnya, gaji PPPK Paruh Waktu ada yang Rp300 ribu. Di Muna, mereka bahkan tak digaji.
Ketua DPP Forum Honorer Non-K2 Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik) Sutrisno, SE Mendikdasmen sangat menolong PPPK paruh waktu. Namun Pemda seolah abai.
Menurutnya, penyebabnya karena aturan itu belum sampai ke Satuan Pendidikan. Sehingga amanat menambah gaji PPPK paruh waktu dari dan BOSP atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan belum terlaksana.
“Sampai sekarang masih banyak teman-teman PPPK paruh waktu khususnya tendik yang digaji jauh di bawah UMK” kata Sutrisno dikutip dari JPNN, Selasa (7/4/2026).
Dia juga mencurigai Pemda membiarkan. Pasalnya, jika dilaksanakan, aturan itu hanya berlaku sampai Desember 2025.
Jika selesai, Pemda mesti mengangkat PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu. Sedangkan tidak semua Pemda menyanggupi.
“Pemda masih berhitung, ketika tambahan honor dari BOSP berakhir hingga Desember 2026, bagaimana menutupinya. Sementara, gaji PPPK paruh waktu tidak boleh berkurang,” ucapnya.
(Arya/Fajar)
Source link
