Mahfud MD: Demokrasi Bisa Dipakai Membunuh Demokrasi, Jangan Sampai Terjadi di Indonesia

PORTALUTAMA.NET — Eks Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan nasib suatu bangsa akan ditentukan oleh penegakan atau cara berhukum.
Berdasarkan hasil penelitian yang diumumkan oleh World Bank, kontribusi hukum terhadap kemajuan suatu bangsa mencapai 44 persen.
“Lalu yang 34 persen itu sumber daya alam (SDA). Sisanya lagi 23 persen yang lain-lain. Yang tertinggi itu hukum,” kata Mahfud, dikutip kanal YouTube Mahfud MD, Sabtu, (23/5/2026).
Mahfud menilai hukum di Indonesia menjadi persoalan. Bahkan, muncul isu soal pembubaran program studi hukum karena hukum dinilai tidak pernah berjalan baik.
“Apa gunanya Fakultas Hukum? Yang disalahkan malah Fakultas Hukum. Padahal yang merusak itu politiknya. Sehingga saya katakan, apa tidak fisipol saja yang dibubarkan?” ungkapnya sambil tertawa.
Saat ini, kata dia, ada kekhawatiran tentang cara berhukum di Indonesia belakangan ini. Di kampus-kampus, khususnya fakultas hukum, mulai muncul pembahasan mengenai autocratic legalism.
Autocratic legalism merupakan bentuk kudeta perlahan terhadap demokrasi, tetapi dilakukan melalui cara-cara hukum, yakni lewat pembentukan regulasi.
Misalnya, hukum dibuat untuk melegalkan korupsi. Dengan demikian, tindakan korupsi menjadi seolah sah karena aturan dibuat terlebih dahulu.
Hal itu, menurut Mahfud, kini menjadi kekhawatiran publik. Kekuatan politik yang memiliki kewenangan membentuk hukum bergabung di DPR, partai-partai politik, dan unsur lainnya diduga berkolusi lebih dahulu sebelum menyusun aturan.
“Aturan-aturan yang kemudian merusak hukum itu sehingga semua kesalahan lalu dikatakan ini aturannya sudah benar. Itulah yang disebut autocratic legalism oleh Kim Lane Scheppele. Kim Lane Scheppele di Chicago University itu menulis tentang gejala autocratic legalism,” jelas Mahfud.
“Ya, sekarang ini di Indonesia rasanya orang sudah mendiskusikan di kampus-kampus, kok sekarang di Indonesia terjadi autocratic legalism. Pembuatan aturannya direkayasa sedemikian rupa. Kalau perlu sembunyi-sembunyi, buat aturan agar sesuatu yang salah itu ada aturannya sehingga nanti kalau terjadi tidak bisa dihukum. Ini wakil rakyat sudah buat bersama pemerintah,” tambahnya.
Menurut Mahfud, ketika aturan tidak bisa dibuat, aturan yang sudah ada diubah secara diam-diam. Jika perubahan diam-diam sulit dilakukan karena reaksi publik besar, maka jalur judicial review ke Mahkamah Konstitusi digunakan agar hukum dapat diarahkan sesuai kepentingan tertentu.
“Ini bukan kata saya, kata Kim Lane Scheppele pada tulisannya tahun 2020. Tetapi pada tahun 1993 saya menulis disertasi di UGM, isinya sama dengan itu. Tapi saya tidak menggunakan istilah autocratic legalism, melainkan menggunakan istilah positivistik instrumentalistik. Di mana sesuatu yang tidak benar dijadikan hukum positif, hukum yang berlaku sebagai instrumen untuk membesarkan dan membenarkan kekuasaan sehingga terjadilah KKN besar-besaran di Indonesia,” tuturnya.
Source link
