Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Chromebook, Pengamat Sebut Ini Kejahatan Kerah Putih Terorganisir

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Langkah hukum progresif dan masif yang diambil oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam menyusun berkas tuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) sekaligus mantan petinggi GoTo, Nadiem Anwar Makarim, menuai dukungan luas dari berbagai pengamat hukum. Tuntutan super berat tersebut dinilai menjadi sinyal kuat ketegasan negara dalam memberantas modus korupsi modern di sektor industri digital skala raksasa.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, JPU secara tegas menuntut Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama masa tahanan sementara yang telah dijalani.
Tidak hanya hukuman fisik, terdakwa juga dibebani denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 meses kurungan, serta kewajiban finansial luar biasa berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp5,8 triliun untuk memulihkan kerugian negara.
Pengamat Kejaksaan, Fajar Trio, menilai langkah berani JPU sudah sangat tepat karena berhasil membongkar taktik rumit yang biasa digunakan dalam dunia bisnis raksasa untuk menyembunyikan permainan uang di balik kedok investasi asing. Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini dinilai menjadi preseden penting penegakan hukum bisnis di Indonesia.
“Langkah jaksa yang tegas menuntut Nadiem Anwar Makarim ini sudah sangat tepat. Kasus ini bukan sekadar masalah salah catat administrasi atau eror biasa di atas kertas, melainkan sebuah siasat permainan korporasi yang dirancang sangat rapi. Jaksa berhasil jeli melihat bahwa di balik kedok investasi asing, ada cara-cara cerdik yang melanggar aturan hukum bisnis dan ujung-ujungnya bisa membuat negara kita merugi besar,” ujar Fajar Trio saat dihubungi, Rabu (20/5/2026).
Sebelumnya, JPU dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Roy Riady, membeberkan temuan mencengangkan terkait ketidaksesuaian pencatatan modal (legal capital documentation mismatch) atas investasi raksasa teknologi Google Asia Pasifik Pte. Ltd. ke dalam PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau yang kini dikenal sebagai GoTo. Jaksa menemukan kontradiksi ekstrem yang berulang kali terjadi sejak awal investasi masuk hingga menjelang momen pelepasan saham ke publik (Initial Public Offering/IPO).
Berdasarkan keterangan saksi-saksi kunci di persidangan seperti Andre Soelistyo, Kevin Bryan Aluwi, R. Koesoemohadiyani, Adesty Kamelia Usman, hingga Jose Dima Satria, serta pengakuan terdakwa sendiri, pengelolaan keuangan di PT AKAB didapati tidak memiliki Standard Operating Procedure (SOP) yang jelas. Hal ini menyebabkan rekayasa laporan resmi sengaja mencatat ekuitas lebih rendah dari nilai tunai riil untuk memutus transparansi.
Source link
