Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Pemprov Sulsel Terbitkan Surat Edaran untuk ASN, Atur Pencegahan hingga Sanksi

PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Edaran Khusus untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan Aparatur Sipil Negara.
Surat Edaran Nomor 100.3.4/6020/DP3A-DALDUK KB ini ditandatangani Sekretaris Daerah Sulsel Jufri Rahman atas nama Gubernur Sulsel pada 15 Mei 2026.
SE tersebut mengatur langkah pencegahan kekerasan, baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan keluarga ASN di lingkup Pemprov Sulsel.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan di lingkungan pemerintahan.
Pemprov Sulsel menilai dampak kekerasan sangat serius. Selain mengganggu kondisi psikologis korban, kekerasan juga menurunkan produktivitas kerja, serta menimbulkan penderitaan fisik dan emosional.
Melalui SE ini, ASN didorong menjadi teladan dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan, sehingga dapat memberi contoh positif di tengah masyarakat.
Rincian Isi Surat Edaran
Surat edaran merinci berbagai bentuk kekerasan yang dilarang, meliputi:
- Kekerasan fisik, seksual, psikis, dan emosional
- Kekerasan ekonomi dan penelantaran
- Eksploitasi serta perdagangan orang
- Kekerasan daring
- Kekerasan dalam rumah tangga
- Kekerasan berbasis gender
ASN yang terbukti melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku, baik bagi PNS maupun PPPK.
Ketentuan sanksi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Hadirnya SE ini sejalan dengan penguatan perlindungan perempuan dan anak yang menjadi perhatian pemerintah pusat dalam reformasi tata kelola birokrasi dan pelayanan publik.
(Erfyansyah/Fajar)
Source link
