News

Menhan Sebut Hukuman Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Bisa Lebih Berat di Peradilan Militer



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan hukuman bagi empat anggota BAIS TNI yang menyiram air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus bisa lebih berat jika diproses melalui peradilan militer.

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.

“Kalau tadi ada bicara soal penyiraman air keras, bisa lebih berat hukumannya. Peradilan militer itu tinggi sekali nilainya,” kata Sjafrie.

Ia menegaskan peradilan militer tidak memandang pangkat. Menurutnya, sejumlah perwira tinggi TNI dengan pangkat bintang satu hingga tiga pernah diproses dan dipenjara melalui mekanisme ini.

“Bisa ditanyakan ke TNI. Berapa bintang tiga, dua, satu yang dipenjarakan. Bahkan ada perwira tinggi yang sekarang kena penjara seumur hidup karena melanggar peradilan militer,” ujarnya.

Sjafrie juga menyoroti penguatan sistem peradilan militer saat ini. Ia menyebut kini sudah ada oditur militer di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Militer di Mahkamah Agung.

Pernyataan itu merespons penjelasan Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin soal Pasal 65 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Hasanuddin menjelaskan, prajurit TNI tunduk pada peradilan militer untuk pelanggaran hukum militer, dan pada peradilan umum untuk tindak pidana umum.

Namun ia mengakui pengaturan itu belum berjalan optimal karena UU Peradilan Militer belum direvisi.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Bapak Panglima, apakah kita bersama-sama memperbaiki aturan ini, atau dirasa belum waktunya,” kata Hasanuddin.

Pati yang Divonis Seumur Hidup

Adapun, sosok Pati TNI yang divonis seumur hidup adalah Brigjen TNI Teddy Hernayadi.

Teddy dihukum setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Alutsista di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Selain dihukum penjara seumur hidup, jenderal bintang 1 itu juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar USD 12.409 atau sekitar Rp 219.024.434 (kurs 2026) dan dipecat dari TNI.

Kasus rasuah tersebut diduga bermula ketika Teddy masih berpangkat kolonel dan menjabat Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014.

“Mengadili, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi seperti dakwaan primer dengan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari militer dan dituntut uang pengganti,” kata Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Deddy Suryanto sambil mengetuk palu di dalam sidang di Pengadilan Militer tingkat II di Jakarta Timur, Rabu (30/11/2016) silam. (bs-sam/fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *