News

78 Tahun Kebangkitan, 28 Tahun Reformasi: Jangan Biarkan Inklusi Hanya Jadi Laporan



PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Aktivis difabel sekaligus Direktur Balla Inklusi Sulawesi Selatan, Rahman Daeng Gusdur, mendesak pemerintah tidak menjadikan Kebangkitan Nasional dan Reformasi sekadar seremoni.

Menurutnya, 78 tahun hari kebangkitan nasional (Harkitnas) dan 28 tahun reformasi harusnya bermakna nyata bagi kelompok difabel melalui pembangunan inklusif yang tidak meninggalkan siapa pun.

“Reformasi adalah janji suci tentang keadilan dan jaminan bahwa setiap suara rakyat, termasuk kami yang kerap terpinggirkan, akan didengar dan diperlakukan setara di mata hukum,” ujar Gus Dur di Makassar, Rabu, 20 Mei 2026.

Ia menyoroti ketimpangan antara regulasi dan realitas di lapangan. Negara sudah memiliki payung hukum kuat seperti UU No. 39/2011 tentang HAM dan UU No. 8/2016 tentang Disabilitas. Aturan ini diperkuat Perpres No. 39/2017 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Difabel dan Perpres No. 68/2020 yang membentuk Komisi Disabilitas Republik Indonesia.

Namun, banyak amanat undang-undang dan perpres belum memiliki petunjuk teknis pelaksanaan. Akibatnya, regulasi menjadi tumpul, sulit diterapkan, dan mudah diabaikan di daerah.

“Kenyataannya, undang-undang dan perpres ini hanya jadi dokumen rapi di lemari, syarat administrasi, atau bahan laporan tahunan yang menyebut ‘semua berjalan baik’. Padahal kami masih berjuang untuk hak paling dasar,” tegasnya.

Gus Dur mempertanyakan peran Komisi Disabilitas yang hingga kini belum terasa dampaknya sampai tingkat bawah. Kelompok difabel, kata dia, masih sering disepelekan, suaranya jarang didengar, dan hak dasarnya belum jadi prioritas pembangunan.

Di momen bersejarah ini, ia menyampaikan lima tuntutan:

1. Penegakan hukum dan kelengkapan regulasi
Pemerintah wajib segera menerbitkan seluruh petunjuk teknis yang tertunda dan memperkuat fungsi Komisi Disabilitas. Gus Dur meminta sanksi tegas bagi pejabat yang mengabaikan atau membuat laporan fiktif.

2. Anggaran khusus yang terukur
Alokasi anggaran untuk pemenuhan hak difabel harus nyata, terpisah, dan dapat diaudit. Bukan sekadar angka simbolis yang terserap proyek tidak inklusif.

3. Layanan kesehatan ramah difabel
Puskesmas hingga rumah sakit harus aksesibel, dengan tenaga medis yang paham kebutuhan khusus, alat bantu, dan layanan medis yang tersedia di setiap fasilitas publik.

4. Pendidikan inklusif
Sekolah wajib menyediakan sarana, kurikulum, dan tenaga pendidik yang siap menerima anak difabel tanpa penolakan.

5. Infrastruktur aksesibel
Trotoar, gedung pelayanan, dan transportasi umum harus dibangun sesuai standar inklusi sebagai syarat wajib izin bangunan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *