News

Polemik Dewan Pertahanan Nasional, Dinilai Sedot APBN Tanpa Urgensi Jelas, Pakar Hukum Pertanyakan Fungsinya



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 memicu gelombang kritik dari kalangan akademisi dan peneliti kebijakan publik.

Lembaga yang diproyeksikan sebagai penguat koordinasi pertahanan ini justru dinilai menyimpan risiko besar terhadap tata kelola demokrasi dan potensi duplikasi kekuasaan.

Kritik tersebut mengemuka dalam diskusi Indonesia Youth Congress bertajuk ‘Menggugat Dewan Pertahanan Nasional atau DPN: Penguatan Strategis atau Duplikasi Kekuasaan?’ di Jakarta, Jumat (15/5/2026).

Akademisi Hubungan Internasional sekaligus pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie, membeberkan lima risiko konstitusional terkait keberadaan lembaga baru tersebut.

Connie menyoroti risiko tumpang tindih kewenangan yang dapat melahirkan fragmentasi otoritas antara Kementerian Pertahanan (Kemenhan), TNI, dan Lemhanas.

“Tata kelola kelembagaan yang tumpang tindih akan menyebabkan terjadinya kebingungan dalam keputusan strategis sektor keamanan dan pertahanan negara,” jelas Connie melalui sambungan zoom meeting.

Lebih lanjut, ia mengkritik Pasal 3 huruf f yang dinilai sebagai “pasal sapu jagat” karena memberikan mandat fungsi lain berdasarkan perintah Presiden. Menurut Connie, hal ini menciptakan ruang bagi ekspansi mandat yang tidak terukur.

”Kelima permasalahan tersebut bukan soal perlu atau tidak terhadap keberadaan DPN, tapi desain kelembagaannya berisiko melanggar demokrasi konstitusional,” paparnya.

Senada dengan itu, Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional, Firdaus Syam, mempertanyakan urgensi dan kejelasan agenda DPN yang dianggap tidak transparan kepada publik.

Ia mengkhawatirkan lembaga ini hanya akan membebani APBN tanpa memiliki pembeda yang jelas dengan lembaga pertahanan yang sudah ada.

”Keberadaan DPN patut dikritisi publik, alasannya adalah desain kelembagaannya tidak jelas. DPN ini untuk apa? Apa yang membedakannya dengan lembaga pertahanan dan keamanan lainnya?” tandas Firdaus Syam.

Peneliti kebijakan publik Gian Kasogi menambahkan bahwa struktur DPN saat ini perlu diuji secara kritis guna memastikan tidak terjadi pemusatan fungsi strategis dalam satu poros kekuasaan.

“Dalam sistem yang sehat, kita tidak menunggu penyalahgunaan kekuasaan terjadi. Kita harus menguji desain kelembagaannya sejak awal,” pungkas Gian.

Polemik ini menggarisbawahi perlunya transparansi dan checks and balances yang lebih kuat dalam perumusan kebijakan pertahanan negara agar tidak terjadi pengaburan batas wewenang di masa mendatang. (zak/fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *