WNA Masuk Daftar Buronan, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Makassar

PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar membongkar jaringan peredaran narkotika internasional yang diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur udara.
Dalam pengungkapan yang berlangsung sejak 20 April hingga 9 Mei 2026 tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka bersama barang bukti sabu seberat kurang lebih 1,45 kilogram.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyebut pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari beberapa laporan polisi yang saling berkaitan.
“Ini merupakan jaringan internasional. Satresnarkoba Polrestabes Makassar yang dipimpin Kasat Narkoba telah melakukan penindakan terhadap tujuh tersangka dari tiga laporan polisi,” ujar Arya saat ekspose kasus, Rabu (13/5/2026).
Barang Bukti Capai 1,45 Kilogram
Didampingi Kasat Narkoba, AKBP Lulik Febyantara, Arya mengungkapkan total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 1.450 gram sabu. Menurutnya, nilai narkotika yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar.
“Barang bukti totalnya kurang lebih 1.450 gram. Taksiran nilai barang bukti narkotika yang diungkap kurang lebih sekitar Rp2,7 miliar,” sebutnya.
Polisi juga memperkirakan ribuan orang dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba berkat pengungkapan tersebut.
“Kami memperkirakan ini bisa merusak masyarakat apabila sempat beredar. Kurang lebih 8.700 jiwa yang terselamatkan,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Arya menyebut pengungkapan ini berpotensi menghemat anggaran negara untuk rehabilitasi korban narkoba.
“Potensi penghematan keuangan negara dari barang bukti yang kami sita kurang lebih Rp26,1 miliar. Asumsinya, 8.700 orang ini dikali biaya rehabilitasi sebesar Rp3 juta per orang,” terangnya.
Berawal dari Penangkapan Dua Perempuan
Kasus ini bermula saat polisi menangkap dua tersangka perempuan pada 20 April 2026. Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Makassar kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan jalur peredaran narkotika lintas negara.
“Kronologinya, pada 20 April ditemukan narkotika jenis sabu pada dua tersangka,” tutur Arya.
Polisi lalu menelusuri alur distribusi barang haram itu hingga ke Tanjung Pinang. “Ternyata ini merupakan jalur internasional dari Malaysia melalui Tanjung Pinang dan sampai ke Kota Makassar,” jelasnya.
Modus Simpan Sabu di Ikat Pinggang
Arya mengungkapkan salah satu pelaku membawa sabu menggunakan pesawat terbang dengan modus menyimpan narkotika di dalam ikat pinggang.
“Salah satu pelakunya merupakan pengedar yang berangkat ke Tanjung Pinang untuk mengambil barang. Modusnya, narkotika ini ditaruh di ikat pinggang dan berhasil lolos melalui jalur bandara,” imbuhnya.
Source link
