News

Purbaya: Selama Saya Menteri Keuangan, Tak Ada Lagi Tax Amnesty



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan kembali menggulirkan program tax amnesty atau pengampunan pajak selama dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan.

“Selama saya menjadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty,” ujar Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip pada Rabu (13/5/2026).

Menurut dia, program pengampunan pajak justru berpotensi menimbulkan kerentanan di lingkungan perpajakan, termasuk risiko praktik suap terhadap pegawai pajak.

Selain itu, Purbaya menilai kebijakan tax amnesty juga dapat menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha.

Ia menegaskan, pelaku usaha sebaiknya menjalankan kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku tanpa menunggu adanya program pengampunan pajak.

“Daripada begitu, jadi ya sudah, jalankan saja prosedur pajak yang betul,” tegasnya.

Purbaya juga membantah pernyataan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait kemungkinan pemeriksaan ulang terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II.

Ia memastikan peserta yang telah mengikuti program tersebut tidak akan kembali diperiksa atas data yang sudah dilaporkan sebelumnya.

“Itu enggak akan dilakukan (pemeriksaan ulang). Karena yang sudah tax amnesty, ya sudah, enggak akan digali-gali lagi yang sudah daftar,” ujar Purbaya.

Purbaya menegaskan, pemerintah ingin memberikan kepastian kepada kalangan pelaku usaha dan wajib pajak terkait kebijakan perpajakan ke depan.

“Jadi ke depan, mungkin kita enggak akan melakukan tax amnesty lagi. Jadi teman-teman bisnis yang bayar pajak yang betul, kita enggak akan ada tax amnesty lagi,” kunci Purbaya.

Tax amnesty atau pengampunan pajak adalah kebijakan pemerintah yang memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan harta atau penghasilan yang sebelumnya belum dilaporkan kepada negara, dengan imbalan penghapusan sanksi tertentu.

Tujuan utama tax amnesty biasanya untuk meningkatkan penerimaan negara dan menarik dana atau aset yang belum tercatat dalam sistem perpajakan.

Di Indonesia, program tax amnesty pernah dijalankan pemerintah pada 2016–2017 dan dilanjutkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022.

Dalam program ini, wajib pajak diminta mengungkap seluruh harta yang belum dilaporkan, membayar sejumlah uang tebusan dengan tarif tertentu, memperbaiki laporan pajak sebelumnya.

Sebagai gantinya, pemerintah biasanya memberikan beberapa keringanan, seperti penghapusan sanksi administrasi, tidak dilakukan pemeriksaan pajak tertentu, dan penghentian proses hukum perpajakan untuk data yang diungkap. (Pram/fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *