Bahaya Serius Mengintai Serahkan KTP Saat Check In Hotel dan Masuk RS

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) untuk berbagai keperluan administrasi.
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, mengatakan penggunaan KTP-el sebaiknya lebih dibatasi demi menjaga keamanan data pribadi masyarakat.
Menurut Teguh, tidak semua layanan administrasi mengharuskan penggunaan KTP elektronik. Ia bahkan mengaku dalam aktivitas sehari-hari kerap menggunakan kartu identitas lain saat diminta menunjukkan identitas.
“Kalau saya misalnya di hotel, mau check in di hotel, mau di rumah sakit, saya tidak selalu menyerahkan KTP-el,” ujar Teguh, dikutip pada Kamis (7/5/2026).
Ia menuturkan, pihak hotel maupun rumah sakit umumnya hanya membutuhkan identitas dasar seperti nama dan foto untuk proses verifikasi data.
“Bahkan lebih sering menyerahkan kartu identitas yang lain dan mereka juga menerima,” katanya.
Teguh menjelaskan, KTP elektronik saat ini telah dilengkapi chip digital yang menyimpan data penting pemiliknya. Karena itu, penggunaannya perlu dijaga agar tidak mudah disalahgunakan pihak tertentu.
Ia juga menyoroti masih maraknya praktik fotokopi KTP dalam berbagai layanan administrasi. Menurutnya, kebiasaan tersebut sudah tidak sejalan dengan semangat perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022 dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Meski demikian, Teguh memahami banyak instansi masih menggunakan sistem administrasi manual dan arsip fisik sehingga tetap meminta fotokopi KTP dari masyarakat.
“Kenapa sekarang masih banyak difotokopi? Karena memang sebagian lembaga pengguna dalam proses administrasi masih menggunakan sistem yang sifatnya manual dan juga arsip fisik,” ujarnya.
Dukcapil pun mendorong lembaga pelayanan publik mulai beralih ke sistem verifikasi digital, seperti card reader, web service, face recognition, hingga penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Selain itu, Teguh mengingatkan bahwa penyimpanan fotokopi KTP tanpa sistem keamanan memadai berpotensi memicu penyalahgunaan data pribadi.
Ia menilai perlindungan data kependudukan menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah, lembaga pelayanan publik, maupun masyarakat.
“Upaya tersebut tentu saja adalah PR kita bersama, kerja bareng kita bersama, seluruh stakeholder yang terkait, berbagai kementerian lembaga, dan pastinya juga masyarakat juga memiliki peran yang sangat penting,” tuturnya. (Arya/fajar)
Source link
