News

Pemerintah Bocorkan Jadwal Resmi Pembayaran Gaji ke-13 ASN 2026, Pensiunan Terima Berapa?



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pemerintah resmi menetapkan jadwal pencairan Gaji ke-13 tahun 2026 bagi aparatur negara. Tunjangan tahunan ini dipastikan akan mulai cair paling cepat pada Juni 2026, menyasar jutaan penerima mulai dari PNS, PPPK, TNI/Polri hingga pensiunan.

Kebijakan ini menjadi kabar yang dinanti, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah. Pemerintah sengaja mengatur waktu pencairan agar berdekatan dengan kebutuhan pendidikan, seperti biaya masuk sekolah dan perlengkapan belajar anak.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebelumnya telah memberi sinyal terkait pencairan Gaji ke-13 ini saat pengumuman Tunjangan Hari Raya (THR). Kini, kepastian tersebut resmi diberlakukan melalui regulasi pemerintah.

Gaji ke-13 2026 Cair Mulai Juni

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, pemerintah memastikan pembayaran Gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada awal Juni 2026.

“Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi ketentuan dalam PP 9/2026.

Namun, jika terdapat kendala administratif atau teknis anggaran di daerah, pencairan tetap akan dilakukan pada bulan berikutnya tanpa menghilangkan hak penerima.

“Jika belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni,” lanjut aturan tersebut.

Skema ini memberi fleksibilitas bagi instansi pusat maupun daerah dalam menyesuaikan proses pencairan, namun tetap menjamin seluruh aparatur negara mendapatkan haknya.

Momentum pencairan di pertengahan tahun ini juga dinilai strategis untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perputaran ekonomi domestik.

Komponen Gaji ke-13: Tidak Sekadar Gaji Pokok

Besaran Gaji ke-13 tahun 2026 tidak hanya dihitung dari gaji pokok, tetapi mencakup berbagai komponen penghasilan yang diterima ASN pada Mei 2026.

Artinya, jika seorang ASN mengalami kenaikan pangkat atau gaji berkala sebelum bulan tersebut, maka nominal Gaji ke-13 yang diterima akan ikut menyesuaikan.

Adapun komponen yang masuk dalam perhitungan Gaji ke-13 meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan

Dengan skema ini, nilai Gaji ke-13 yang diterima bisa cukup signifikan, tergantung pada jabatan dan komponen penghasilan masing-masing penerima.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Pemerintah memastikan Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan kelompok terkait, yakni:

  • PNS dan CPNS
  • PPPK (penuh waktu maupun paruh waktu)
  • Prajurit TNI dan anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan dan penerima tunjangan

Diperkirakan, total penerima mencapai sekitar 9,4 juta orang di seluruh Indonesia.

Namun, ada beberapa pengecualian. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang bertugas di luar instansi dengan pembiayaan dari pihak lain tidak berhak menerima Gaji ke-13.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *