NU Kritik Sidang Kasus Andrie Yunus, Nilai Peradilan Militer Belum Siap

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Kredibilitas proses peradilan militer dalam penanganan kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta mulai dipertanyakan sejumlah pihak.
Salah satu sorotan datang dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Imparsial melalui Hussein Ahmad. Menurutnya, jalannya sidang yang telah berlangsung tiga kali sejak 29 April hingga 7 Mei 2026 justru memunculkan banyak kejanggalan.
Hussein menilai sejumlah pertanyaan muncul terkait keberpihakan proses hukum terhadap korban.
“Kami mempertanyakan sejak awal, apa motif dari institusi oditur militer dan Puspom TNI yang secara cepat melimpahkan perkara ini hingga disidangkan secara terburu-buru, padahal persiapannya belum matang. Itu yang kami pertanyakan dan kami heran,” kata Hussein, dikutip dari laman Nahdlatul Ulama.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejak awal Andrie Yunus disebut menolak kasus tersebut diproses melalui peradilan militer.
“Kami mempertanyakan sidang ini sebenarnya diselenggarakan untuk siapa. Apakah benar-benar berpihak pada korban dan demi kepentingan korban, atau untuk kepentingan lain,” ujarnya.
Peradilan Dinilai Belum Siap
Hussein menilai ketidaksiapan persidangan terlihat dari berbagai pertanyaan yang diajukan hakim maupun oditur militer selama proses sidang berlangsung.
Menurutnya, salah satu persoalan utama ialah belum diakuinya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban dalam persidangan.
Ia juga mempertanyakan alasan sidang tetap berjalan tanpa kehadiran keterangan langsung dari korban sebagai saksi utama.
“Nah, ini menunjukkan ketidaksiapan. Kalau memang belum siap, kenapa harus dilakukan terburu-buru,” paparnya.
Selain itu, Hussein turut menyoroti pertanyaan hakim pada sidang pertama yang dinilai bernada ancaman terhadap korban.
Ia mempertanyakan apakah jalannya persidangan benar-benar bertujuan mencari keadilan bagi Andrie Yunus atau sekadar menjaga citra institusi TNI.
“Justru hakim di sidang pertama melontarkan dugaan kami semacam ancaman kepada korban bahwa jika korban tidak hadir setelah dipanggil secara patut, maka ada ancaman pidananya,” jelas Hussein.
“Jadi, pengadilan ini sebenarnya untuk siapa? Apakah untuk Andrie atau hanya sekadar simulakra belaka,” pungkasnya.
(Erfyansyah/fajar)
Source link
