MK Tegaskan Hanya BPK yang Berwenang Putuskan Kerugian Negara, Pakar Sepakat, KPK Pikir-pikir

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menerbitkan putusan krusial terkait polemik kewenangan penghitungan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi.
Melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, MK menolak uji materiil Pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, namun memberikan penegasan hukum yang sangat vital.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan secara tegas bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Mandat Konstitusi: BPK adalah Panglima
Penegasan ini muncul sebagai jawaban atas gugatan yang diajukan oleh Bernita Matondang dan Vendy Setiawan. Mereka mempersoalkan ketidakjelasan lembaga mana yang berwenang menghitung kerugian negara dalam KUHP baru, yang dikhawatirkan memicu multitafsir di lapangan.
“Lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana mandat Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” bunyi pertimbangan hukum MK tersebut.
Respons Pakar: Akhir dari Tumpang Tindih Audit?
Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, menekankan bahwa putusan ini wajib dipatuhi oleh seluruh Aparat Penegak Hukum (APH). Menurutnya, meskipun lembaga lain seperti BPKP atau auditor internal instansi tetap bisa melakukan penghitungan, status BPK tetap yang tertinggi.
“Yang berlaku mengikat adalah BPK sebagai lembaga konstitusional tertinggi. BPK itu lembaga negara bersifat semi-peradilan di bidang administrasi keuangan yang eksistensinya diatur langsung oleh UUD, bukan sekadar UU atau aturan di bawahnya,” tegas Jimly saat dihubungi, Jumat (8/5/2026).
Senada dengan Jimly, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai putusan ini memberikan kepastian hukum. Ia menggarisbawahi bahwa audit dari lembaga lain hanya bersifat sebagai data pendukung, bukan bukti utama di meja hijau.
“Hasil perhitungan BPKP atau internal APH tetap berlaku, tapi tidak untuk penuntutan di persidangan. Sebab, BPK menghitung kerugian yang sudah nyata terjadi (riil), bukan sekadar potensi kerugian,” jelas Fickar.
KPK Mulai Lakukan Kajian Mendalam
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan ini dengan hati-hati. Selama ini, KPK sering kali mengandalkan tim accounting forensic internal untuk menghitung kerugian negara dalam berbagai kasus besar.
Juru Bicara KPK, Budi, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penelaahan mendalam terhadap dampak putusan MK ini terhadap prosedur penyidikan mereka.
“Kami masih terus melakukan kajian, terutama terkait fungsi accounting forensic yang selama ini dijalankan KPK. Ke depan, kami akan memperkuat koordinasi dengan BPK dalam setiap penghitungan kerugian negara demi menghormati putusan MK,” pungkas Budi. (jpc/fajar)
Source link
