News

Dijamin Taspen, Rumus Dasar Perhitungan dan Besaran Santunan Cacat bagi ASN



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah santunan cacat akibat kecelakaan kerja yang dikelola oleh PT Taspen.

Dalam skema JKK, besaran santunan cacat bagi ASN dihitung berdasarkan formula tertentu yang telah ditetapkan pemerintah. Perhitungan ini menjadi acuan utama dalam menentukan nilai manfaat yang diterima peserta sesuai dengan tingkat keparahan kondisi.

Seluruh perhitungan santunan cacat mengacu pada rumus dasar, yakni 80 kali gaji pokok. Angka ini kemudian dikalikan dengan persentase tertentu sesuai jenis cacat yang dialami.

Dengan demikian, nilai santunan tidak bersifat tetap, melainkan bergantung pada kondisi medis dan tingkat kehilangan fungsi tubuh ASN yang bersangkutan.

Santunan cacat dalam program JKK terbagi ke dalam beberapa kategori.

Pertama, cacat sebagian anatomis, yaitu kondisi hilangnya anggota tubuh, seperti jari. Besaran santunan dihitung dengan mengalikan persentase sesuai tabel dengan 80 kali gaji pokok.

Kedua, cacat sebagian fungsi. Dalam kondisi ini, anggota tubuh masih ada, namun mengalami penurunan atau kehilangan fungsi, seperti kaku atau tidak dapat digerakkan secara normal.

Perhitungannya menggunakan persentase penurunan fungsi dikalikan persentase tabel, kemudian dikalikan lagi dengan 80 kali gaji pokok.

Ketiga, cacat total tetap. Kondisi ini mencakup lumpuh total atau gangguan berat yang membuat ASN tidak dapat bekerja kembali.

Untuk kategori ini, peserta memperoleh santunan sekaligus sebesar 70 persen dari 80 kali gaji pokok.

Selain itu, terdapat santunan berkala sebesar Rp250.000 per bulan selama 24 bulan, atau total Rp6 juta.

Di luar santunan utama, ASN juga berhak atas sejumlah manfaat tambahan. Selama masa penyembuhan sebelum penetapan status cacat, peserta tetap menerima gaji penuh melalui skema Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).

Taspen juga menanggung biaya alat bantu seperti orthose atau prostese, termasuk tangan atau kaki palsu. Selain itu, biaya rehabilitasi untuk pemulihan fungsi tubuh turut dijamin sebagai bagian dari perlindungan.

Ketentuan mengenai santunan cacat dalam JKK diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015, PP Nomor 66 Tahun 2017, serta Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 4 Tahun 2020.

Melalui aturan tersebut, pemerintah memastikan bahwa ASN mendapatkan perlindungan menyeluruh terhadap risiko kerja, termasuk jaminan finansial ketika mengalami kecelakaan yang berdampak pada kemampuan bekerja.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *