News

Natalius Pigai Beri Peringatan Keras ke Amien Rais, Siap-siap!



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai pernyataan Amien Rais yang melempar tuduhan keras terhadap relasi Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya tidak masuk kategori kebebasan berpendapat, melainkan telah menyentuh ranah yang lebih serius yakni dugaan pelanggaran terhadap prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

“Pernyataan Pak Amien Rais tidak serta merta masuk kategori kebebasan berpendapat. Dalam konteks HAM, Pak Amien patut diduga melakukan tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia,” ujar Pigai dalam keterangannya di X, Senin (4/5/2026).

Menurut Pigai, dalam sistem demokrasi, kebebasan berbicara memang dijamin. Namun, kebebasan tersebut bukan tanpa batas. Ada tanggung jawab moral dan hukum yang harus dijaga agar tidak merugikan atau melukai pihak lain, baik secara fisik maupun psikologis.

Ia mengatakan, pernyataan Ketua Majelis Syuro Partai Ummat itu berpotensi masuk dalam beberapa kategori pelanggaran HAM, khususnya dalam bentuk non-fisik.

Salah satunya adalah inhuman treatment atau perlakuan tidak manusiawi. Ini merujuk pada tindakan termasuk ucapan yang secara sengaja dapat menimbulkan tekanan mental atau serangan psikologis yang berat terhadap individu tertentu.

“Inhuman treatment. Perlakuan tidak manusiawi, tindakan verbal yang sengaja menimbulkan serangan mental (non fisik) yang hebat,” kata dia.

Selain itu, terdapat pula unsur degrading treatment, yakni perlakuan yang merendahkan martabat seseorang.

Dalam konteks ini, pihak yang disebut-sebut menjadi sasaran adalah Prabowo Subianto dan Teddy Indra Wijaya.

Pernyataan yang bernada merendahkan atau menyerang kehormatan pribadi dinilai Pigai dapat mencederai nilai-nilai dasar penghormatan terhadap sesama manusia.

“Inhuman degrading merendahkan martabat Pak Prabowo dan Letkol Teddy,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, istilah seperti verbal torture dan verbal humiliation juga kerap digunakan untuk menggambarkan situasi ini.

Kedua istilah tersebut mengacu pada bentuk kekerasan verbal yakni penggunaan kata-kata untuk menyakiti, mempermalukan, atau mengintimidasi seseorang secara emosional. Dampaknya mungkin tidak terlihat secara kasat mata, tetapi bisa meninggalkan luka psikologis yang mendalam.

“Verbal torture kekerasan verbal serta verbal humiliation atau perundungan/pelecehan verbal yang menggunakan kata-kata untuk merendahkan, mempermalukan, mengintimidasi, atau menyakiti seseorang secara emosional dan psikologis,” ungkap Pigai.

Oleh karena itu, Pigai menegaskan, penting untuk dipahami Amien Rais bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh dijadikan tameng untuk melontarkan pernyataan yang berpotensi merugikan orang lain.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *