Muchlis Tak Sepakat Amien Rais, Tapi Lebih Keras Hantam Komdigi

PORTALUTAMA.NET – Jurnalis senior, Muchlis A Rofik, mempertanyakan sikap Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam perkara pernyataan tokoh senior Amien Rais.
Seperti diketahui, Amien Rais, baru-baru ini mendadak menjadi perbincangan publik setelah menyerang Seskab Teddy Indra Wijaya.
“Dalam Kasus Amien Rais, Komdigi carmuk?,” ujar Muchlis dikutip fajar.co.id, Senin (4/5/2026).
Soal Alasan Video Amien Rais Ditakedown
Diakui Muchlis, dirinya tidak setuju dengan standar moral yang digunakan Amien Rais menyerang istana.
“Tapi lebih gak setuju cara dan alasan Komdigi men-take down konten tersebut,” sebutnya.
Ia kemudian menyinggung alasan Meutya yang mengatakan bahwa terdapat kandungan hoax dan kebencian dalam pernyataan Amien Rais.
“Apanya yang hoax? Bagaimana membuktikan benar dan salah klaim bahwa Teddy gay?,” tandasnya.
“Kalo rakyat punya standar moral yang mungkin beda dengan Istana, apa bisa disebut kebencian?,” kuncinya.
Sebelumnya, pernyataan Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais yang siap menghadapi proses hukum turut mendapat tanggapan dari tokoh Nahdlatul Ulama, Islah Bahrawi.
Ia menyinggung aspek hukum jika kasus tersebut benar-benar dibawa ke ranah pengadilan.
Islah menegaskan, proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik tidak sesederhana yang dibayangkan.
Dikatakan Islah, ada ketentuan yang harus dipenuhi sebelum laporan dapat diproses.
“Memang agak ribet ya? Kalau ingin melaporkan pak Amien Rais karena pencemaran nama baik,” ujar Islah dikutip fajar.co.id, Minggu (3/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa pelaporan harus dilakukan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan.
“Harus Teddy langsung yg melaporkan. Aturannya gitu. Setelah itu jauh lebih ribet lagi,” sebutnya.
Pembuktian Jadi Tantangan
Islah juga menyinggung soal pembuktian dalam perkara tersebut yang dinilai tidak mudah.
“Pelapor harus membuktikan bahwa tudingan itu salah dan pihak terlapor wajib membuktikan tudingannya benar,” jelasnya.
Ia mempertanyakan metode yang akan digunakan untuk membuktikan tudingan tersebut di pengadilan.
“Masalahnya, metode pembuktiannya gimana coba?,” timpalnya.
(Muhsin/fajar)
Source link
