2026 Tanpa CPNS Guru Pemda, Pemerintah Pilih Jalur PPPK, Kenapa?

PORTALUTAMA.NET — Kabar penting bagi tenaga pendidik di daerah. Pemerintah memastikan seleksi ASN guru Pemerintah Daerah (Pemda) tahun 2026 hanya dilakukan melalui jalur PPPK guru, bukan CPNS.
Kebijakan ini menjadi sorotan karena berbeda dengan skema yang diusulkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk formasi guru secara nasional.
ASN Guru Pemda 2026 Fokus PPPK
Seleksi guru ASN di tingkat Pemda tidak lagi membuka jalur CPNS. Seluruh rekrutmen difokuskan pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Masing-masing pemerintah daerah pun telah mengusulkan kebutuhan formasi guru ke pemerintah pusat sebagai dasar penetapan kuota.
Di sisi lain, proses persiapan seleksi juga mulai berjalan. Hal ini terlihat dari surat resmi terkait penyusunan soal seleksi.
“Permintaan nama tim penyusun naskah soal seleksi kompetensi bidang CPNS dan seleksi kompetensi teknis PPPK tahun anggaran 2026,” tulis surat tertanggal 28 April 2026.
Artinya, tahapan teknis seleksi baik CPNS maupun PPPK mulai disiapkan, meskipun khusus guru Pemda difokuskan ke PPPK.
Kemendikdasmen Justru Usul 400 Ribu Guru CPNS
Berbeda dengan kebijakan di daerah, Kemendikdasmen justru mengusulkan formasi besar untuk guru melalui jalur CPNS.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Prof Nunuk Suryani, menyebut jumlah usulan mencapai 400 ribu formasi.
“Kami, sih, maunya formasi 400 ribu itu guru CPNS, ya, tetapi tergantung keputusan KemenPAN-RB juga berapa banyak yang disetujui,” kata Nunuk.
Menariknya, Kemendikdasmen tidak mengusulkan PPPK dalam skema tersebut. Hal ini sesuai arahan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Guru harus punya status jelas dan bukan kontrak,” imbuhnya.
Masalah PPPK Guru di Daerah: Kontrak dan Anggaran
Alasan kuat di balik perbedaan kebijakan ini tidak lepas dari berbagai persoalan implementasi PPPK di daerah.
Kemendikdasmen mengungkap, program pengangkatan 1 juta guru PPPK belum berjalan optimal. Salah satu penyebab utamanya adalah keterbatasan anggaran daerah.
“Kemendikdasmen khususnya Pak Menteri berkali-kali mengimbau pemda agar tidak memberhentikan guru PPPK,” ujar Nunuk.
Namun, di lapangan, banyak pemerintah daerah tidak memperpanjang kontrak PPPK karena keterbatasan fiskal.
“Alasan pemda, ya, soal anggaran. Mereka butuh dana juga untuk menjalankan program lainnya,” jelasnya.
Data Terbaru: 237 Ribu Guru Honorer Masih Tersisa
Pekerjaan rumah pemerintah belum selesai. Hingga akhir 2025, masih ada ratusan ribu guru honorer yang belum diangkat menjadi ASN.
Source link
