News

Mardani Bongkar Risiko Usulan Yusril: Threshold Rendah Bisa Bikin Pemerintahan Lumpuh!



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Politikus PKS, Mardani Ali Sera, angkat bicara terkait usulan Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, yang mengaitkan jumlah komisi di DPR dengan ambang batas parlemen.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini mengatakan bahwa gagasan tersebut memiliki dasar yang logis dalam konteks penataan sistem politik.

“Pendapat tersebut masuk akal dan rasional,” ujar Mardani dikutip fajar.co.id, Jumat (1/5/2026).

Meski begitu, ia mengingatkan agar kebijakan ambang batas parlemen tidak dibuat terlalu rendah karena berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pemerintahan.

“Namun, threshold yang terlalu rendah justru bisa membuat proses pemerintahan menjadi lebih panjang dan rumit,” sebutnya.

Mardani bilang, desain sistem politik Indonesia yang menganut sistem presidensial membutuhkan efektivitas dalam pengambilan keputusan.

“Padahal sistem yang kita anut adalah presidensial,” tandasnya.

Yusril Usul Jumlah Komisi DPR Jadi Acuan Ambang Batas

Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengusulkan pendekatan berbeda dengan mengaitkannya langsung pada struktur kelembagaan DPR RI.

Gagasan ini disebut sebagai upaya mencari formulasi yang lebih adil sekaligus tetap menjaga efektivitas sistem politik.

Yusril mengajukan itu agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan dasar dalam menentukan ambang batas parlemen bagi partai politik peserta pemilu legislatif.

Saat ini, DPR RI memiliki 13 komisi. Dari situ, ia mengusulkan setiap partai politik setidaknya memperoleh jumlah kursi yang setara.

“Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang,” ucap Yusril dilansir Antara, Kamis (30/4/2026).

Skema Koalisi bagi Partai Kecil

Dalam skema yang ditawarkan, partai politik yang tidak mencapai 13 kursi tetap memiliki ruang untuk berpartisipasi melalui mekanisme koalisi.

Mereka dapat membentuk gabungan dengan partai lain hingga memenuhi jumlah minimal kursi, atau bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar di DPR.

“Dengan demikian, tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua,” tukasnya.

Yusril menegaskan, sistem pemilu proporsional yang telah disepakati tetap harus dijaga substansinya, terutama dalam memastikan setiap suara rakyat memiliki keterwakilan.

Baginya, pengaturan tambahan diperlukan agar suara yang telah diberikan dalam pemilu tidak terbuang percuma.

Ia menyebut, esensi dari sistem proporsional adalah bagaimana seluruh suara pemilih bisa tertampung dalam sistem politik yang berjalan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *