Nakes PPPK Lombok Urung Mogok, Bupati Ingatkan Sanksi Berat hingga Ancaman Status!

PORTALUTAMA.NET, LOMBOK – Sebanyak 1.530 tenaga kesehatan (Nakes) Pegawai pemerintah dengan Oerjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Lombok Tengah hari ini 27 April 2026 merencanakan untuk melakukan mogok kerja.
Para Nakes membawa tiga tuntutan dalam surat edaran yang disampaikan diantaranya soal upah, audiensi dengan DPRD Lombok Tengah yang tidak menemui solusi hingga anggaran.
Berikut poin tuntutannya :
- Bahwa Upah Rp 200.000 perbulan tidak sesuai dengan amanat KemenpanRB 16/2025 yang menyatakan bahwa “Upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau minimal setara dengan Upah Minimum suatu wilayah dalam hal ini (UMK) Lombok Tengah Rp 2.610.000.
- Bahwa proses hearing dengan DPRD (Komisi IV) maupun audiensi dengan Pemda Lombok Tengah belum memperlihatkan solusi konkret. Ironisnya Pemda Lombok Tengah justru memberikan statemen yang template “SABAR”. Alih-alih memberikan solusi justru kami mendapatkan Intimidasi.
- Bahwa Pemda Lombok Tengah berdalih dengan keterbatasan anggaran, padahal selain dari Pos Belanja Pegawai alokasi untuk P3K Paruh Waktu diperbolehkan berasal dari Pos Belanja Barang dan Jasa. Artinya ini menunjukan ada ruang fiskal yang seharusnya bisa dimanfaatkan, bukan malah berlindung dengan narasi “ANGGARAN TERBATAS.’
Namun, tampaknya aksi ini batal dilakukan usai Bupati Lombok Tengah, Pathul Bahri angkat suara mengenai tuntutan tersebut.
Bahri mengingatkan bahwa aksi yang akan dilakukan tersebut berpotensi mendapat konsekuensi serius seperti sanksi hingga status kepegawaian bagi yang melakukan mogok kerja.
Sebelum adanya ancaman mogok kerja ini aliansi Nakes sudah mendatangi pimpinan daerah, dinas terkait hingga dewan. Namun, jawaban yang didapatkan belum memuaskan.
Perlu diketahui, mogok kerja diatur dalam Pereturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang disiplin pegawai. Bagi yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut termasuk pelanggaran berat.
Pathul juga menyayangkan jika aksi ini terjadi setelah upaya pemerintah mengangkat lebih dari 4.000 tenaga PPPK paruh waktu saat anggaran terbatas.
Selain upah pokok, pegawai juga mendapat perlindungan BPJS Kesehatan BPJS Ketenagakerjaan dan tambahan upah lain dari pelayanan, honor kunjungan posyandu, hingga kapitasi.
(Elva/Fajar)
Source link
