News

Pengguna Tol Bakal Kena PPN, Rakyat Makin Tercekik di Tengah Ekonomi Sulit



PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penggunaan jalan tol. Rencana itu menuai protes karena berpotensi bebani rakyat.

Wacana itu bergulir dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Kebijakan tersebut untuk memperluas objek pajak.

Masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029. Sebagai upaya mencari sumber penerimaan alternatif di tengah keterbatasan fiskal negara.

Mekanismenya ditargetkan rampung pada 2028. Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) akan jadi landasan hukum.

“Tujuan peraturan ini adalah menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, memberikan landasan hukum bagi pajak karbon, dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol,” tulis DJP dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (21/4).

Wacana PPN jalan tol bukan hal baru. Pada 2015, pemerintah sempat merancang kebijakan serupa melalui PER-1/PJ/2015, namun ditunda lewat PER-16/PJ/2015 karena pertimbangan investasi dan potensi polemik di masyarakat. Kini, kebijakan tersebut kembali digulirkan di tengah kebutuhan penerimaan negara.

Pemerintah menargetkan pembangunan jalan tol sepanjang 2.460,69 kilometer pada periode 2025-2029. 

Dengan keterbatasan fiskal, pungutan PPN atas jasa jalan tol dipandang sebagai sumber pembiayaan alternatif yang berkelanjutan sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur.

Ditolak DPR

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menolak rencana ini. Dia menilai kebijakan tersebut
berpotensi membebani pengguna jalan tol dan masyarakat secara luas.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *