News

Dugaan Pelecehan 5 Santri, Begini Nasib Juri Hafiz Quran Syekh Ahmad Al Misry di Bareskrim



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Kasus dugaan pelecehan terhadap santri yang menyeret nama juri hafiz Quran di televisi, Syekh Ahmad Al Misry, kini memasuki babak baru. Bareskrim Polri resmi menetapkannya sebagai tersangka.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) melakukan gelar perkara.

Korban Bertambah, Seluruhnya di Bawah Umur

Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkap jumlah korban dalam kasus ini mencapai lima orang. Seluruh korban diketahui merupakan santri laki-laki yang masih di bawah umur saat kejadian berlangsung.

“Sampai dengan saat ini korbannya ada lima,” ujar Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Kamis (23/4/2026).

Menurut keterangan penyidik, dugaan peristiwa ini tidak terjadi di satu tempat saja. Lokasinya disebut tersebar, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Kasus ini diduga berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak tahun 2017 hingga 2025.

Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa terduga pelaku sempat menyampaikan permintaan maaf. Namun, ia diduga kembali mengulangi perbuatannya di waktu berbeda.

Hal ini menjadi salah satu pertimbangan serius dalam proses hukum yang berjalan.

Sebelumnya, Syekh Ahmad Al Misry sempat memberikan klarifikasi melalui video di akun Instagram pribadinya. Ia mengaku telah memenuhi panggilan kepolisian sebagai saksi.

Dalam pernyataannya, ia juga membantah tuduhan pelecehan terhadap para santri.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *