Motif Pembantaian Satu Keluarga di Muara Teweh Terungkap, Eks Kades Terancam Hukuman Mati

PORTALUTAMA.NET- Misteri di balik tragedi pembantaian satu keluarga yang menggemparkan wilayah perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara secara resmi mengungkap bahwa sengketa lahan menjadi motif utama di balik aksi brutal yang menewaskan lima orang tersebut.
Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh jajaran Polres Barito Utara, terungkap fakta mengejutkan bahwa lahan yang diperebutkan antara pelaku dan korban diduga kuat berada di dalam kawasan hutan negara.
Ketegasan hukum kini membayangi para pelaku. Polisi menjerat ketiga tersangka, yakni SA, LK (Mantan Kades di Kutai Barat), dan FN, dengan pasal pemberatan tertinggi.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP Baru tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” tegas pihak kepolisian dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Tragedi ini menyisakan luka mendalam bagi warga Desa Benangin 2, Kecamatan Teweh Timur. Aksi serangan membabi buta tersebut merenggut nyawa lima orang yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku:
- Cuah (55) – Petani
- Hasna (40) – Ibu Rumah Tangga
- Tasya Haulina (17) – Remaja
- David (3) – Balita
- Ono (50) – Ibu Rumah Tangga
Sementara itu, satu-satunya penyintas, Alfian (40), saat ini masih berjuang melewati masa kritis di RSUD Muara Teweh. Setelah menjalani operasi besar akibat luka parah yang dideritanya, kesaksian Alfian menjadi harapan terakhir polisi untuk menyusun kronologi utuh peristiwa di “pondok maut” tersebut.
Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan dan Kasi Humas Ipda Novendra menjelaskan bahwa selain tiga tersangka yang sudah mendekam di sel tahanan, polisi masih memburu dua orang lainnya yang diduga kuat terlibat dan kini berstatus buron (DPO).
Source link
