Aturan Baru Gaji ke-13 2026: PNS Full, Non-ASN Tak Sama, Cek Besaran dan Jadwal Cair

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pemerintah resmi menetapkan skema baru gaji ke-13 tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini membawa perbedaan signifikan antara aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN, terutama terkait besaran yang diterima.
Dalam aturan terbaru tersebut, PNS, PPPK, TNI, dan Polri dipastikan menerima gaji ke-13 secara penuh, setara satu kali penghasilan. Sementara itu, pegawai non-ASN di instansi pemerintah mendapatkan gaji ke-13 dengan nominal yang sudah dibatasi atau tidak penuh seperti ASN.
Kebijakan ini mulai berlaku pada Juni 2026 dan menjadi perhatian luas karena berkaitan langsung dengan daya beli masyarakat serta kondisi fiskal negara.
Bagi ASN, komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja. Dengan skema ini, ASN tetap memperoleh haknya secara utuh seperti tahun-tahun sebelumnya.
Namun, ada pengecualian untuk PPPK. Pemerintah menetapkan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima gaji ke-13 secara proporsional. Bahkan, PPPK yang belum genap bekerja satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak mendapatkan gaji ke-13.
Di sisi lain, aturan berbeda berlaku bagi pegawai non-ASN yang bekerja di lembaga pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri. Mereka tetap menerima gaji ke-13, tetapi besarannya sudah ditentukan secara nominal dalam lampiran PP tersebut.
Untuk pimpinan lembaga nonstruktural, besaran gaji ke-13 cukup tinggi. Ketua atau kepala lembaga menerima sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing sekitar Rp28,1 juta.
Source link
