News

Tembus 535 Kasus di 2025! Jaksa Agung Larang Jaksa Jadikan Kelemahan Kades Sebagai Objek



PORTALUTAMA.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat lonjakan drastis kasus korupsi yang menyeret kepala desa (kades) sepanjang tahun 2025. Namun, di balik angka yang mengerikan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin justru mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajarannya: Jangan jadikan ketidaktahuan administrasi kades sebagai objek kriminalisasi.

Berdasarkan data Korps Adhyaksa, tren penyimpangan dana desa terus meroket dalam tiga tahun terakhir:

  • Tahun 2023: 187 kasus.
  • Tahun 2024: 275 kasus.
  • Tahun 2025: 535 kasus (Melonjak hampir 100% dari tahun sebelumnya).

Stop Kriminalisasi Aparat Desa

Meski grafik perkara meningkat tajam, ST Burhanuddin menegaskan bahwa jumlah tersangka bukan merupakan prestasi bagi kejaksaan di daerah. Ia meminta para jaksa tidak mudah menetapkan kades sebagai tersangka jika persoalan yang ditemukan murni masalah administrasi.

“Sudah beberapa kali saya sampaikan, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa. Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa sebagai tersangka hanya karena masalah administratif,” tegas Burhanuddin dalam arahannya.

Jaksa Agung menyoroti kondisi riil di lapangan, di mana banyak kades terpilih secara langsung oleh warga namun tidak memiliki latar belakang akuntansi atau tata kelola pemerintahan. Kondisi ini membuat mereka “gagap” saat harus mengelola anggaran yang rata-rata mencapai Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar per desa.

“Mereka dipilih dari masyarakat yang tidak tahu apa-apa. Bisa dibayangkan, sebelumnya tidak pernah memegang uang sebesar itu, lalu tiba-tiba harus mengelolanya. Faktor ketidaktahuan ini tidak boleh kita tutup mata,” ujarnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin menekankan bahwa esensi tugas kejaksaan bukan sekadar menghukum, melainkan membina. Jika ditemukan kekeliruan administratif, seharusnya koordinasi diarahkan kepada Dinas Pemeriksaan Desa di tingkat kabupaten untuk dilakukan pendampingan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *