Pemprov DKI Minta Pembongkaran Bangunan di Jalan Teuku Umar Menteng Dihentikan

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan pihak-pihak yang melakukan pembongkaran bangunan dan pekerjaan renovasi bangunan di Jln. Teuku Umar Nomor 2, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat, agar segera berhenti. Pasalnya, tanah dan bangunan yang berada di lokasi yang dimaksud merupakan kawasan Cagar Budaya sehingga pekerjaan apapun dan oleh siapapun, harus mendapatkan rekomendasi Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta.
“Terhadap pekerjaan di Jalan Teuku Umar No.2 Menteng, Dinas Kebudayaan telah melakukan himbauan penghentian pembongkaran dan pekerjaan renovasi sebelum ada Rekomendasi Pemugaran dari Dinas Kebudayaan,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary saat dikonfirmasi media pada Jumat (17/4/2026).
Mochamad mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang melakukan pekerjaan di Jln Teuku Umar No. 2 Menteng. Pemanggilan tersebut dilakukan oleh pihak Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat pada hari Kamis (16/4/2026).
“Telah dilakukan pemanggilan pelaksana pekerjaan bangunan tersebut oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat pada hari Kamis tanggal 16 April 2026, dengan hasil pihak pelaksana akan segera berkoordinasi ke Dinas Kebudayaan untuk Rekomendasi Pemugaran,” tutur Mochamad.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta yang telah menerbitkan surat pemberitahuan kepada Panglima TNI dalam hal ini Asisten Logistik TNI dan kepada Direktur PT Temasra Jaya untuk menghentikan aktivitasnya pembongkaran bangunan di Jln Teuku Umar No 2 Menteng. Pasalnya, tanah dan bangunan tersebut merupakan kawasan cagar budaya. Surat pemberitahuan tersebut diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat tertanggal 17 Maret 2026 lalu.
Source link
